Polisi Gerebek Rumah Kos, Tangkap enam Orang yang Sedang Pesta Sabu, Satu Diantaranya Masih 15 Tahun
Enam orang ditangkap polisi saat sedang pesta narkoba dirumah kos. Satreskoba Polres Bangkalan menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Trunojoyo Kelura
TRIBUNBATAM.id - Enam orang ditangkap polisi saat sedang pesta narkoba dirumah kos.
Satreskoba Polres Bangkalan menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Trunojoyo Kelurahan Kraton, Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur, Selasa (2/4/2019) malam.
Enam orang digelandang ke Mapolres Bangkalan karena kedapatan tengah pesta narkoba jenis sabu.
Para tersangka yakni Hendry Wijaya (43), warga Kelurahan Pejagan, Fathorrahman (39), Kelurahan Pejagan, Biyan Harmiko (34) warga Kelurahan Pejagan, Soni Anwar (46), warga Kelurahan Kraton, Samsul. Arifin (38), warga Kelurahan Kraton, dan M Rizky Maulana (15), warga Kelurahan Kraton.
"Ada seorang tersangka berusia di bawah umur," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP WM Santoso, Rabu (3/4/2019).
• Kelaparan saat Mencuri Kayu, Pria Ini Minta Dibelikan Makan dan Teh Hangat ke Polisi Saat Ditangkap
• Hasil Ceres Negros vs Persija Jakarta Piala AFC 2019, Macan Kemayoran Tertinggal 0-1 Babak Pertama
• CATAT! Besok (4/4) Ada Pemadaman Listrik di Batam Mulai Jam 08.30 Sampai 23.30 WIB, Cek Jadwalnya!
• Dikabarkan Nagita Slavia Berbadan Dua, Berikut Fakta Menarik dari Istri Raffi Ahmad Hamil
Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah menindaklanjuti informasi masyarakat yang diterima pihak Satreskoba beberapa waktu sebelumnya.
"Rumah kos tersebut diinfokan sering menjadi ajang pesta sabu. Kami menyelidiki beberapa hari sebelum melakukan penggerebekan," jelas Santoso.
Selain menggelandang enam pelaku sabu, polisi menyita sebuah bong, dan pipet berbahan kaca yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat kotor 2,32 gram.
"Mereka mengaku membeli sabu seharga Rp 200 ribu. Kami mengantongi nama penjualnya dan tengah melakukan pengejaran," paparnya.
Keenam tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
• Usai Bunuh Selingkuhannya, Pria Ini Curhat Kepada Sang Istri, Bilang Kalau Baru Membunuh Pacarnya
• Peras Istri Pengusaha Batam Rp 380 Juta Gunakan Foto Syur, Ternyata Ini Profesi Pelaku
• SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming MNCTV Persija vs Ceres Negros Piala AFC 2019, Mulai 18.30 WIB
Di tempat berbeda, Satreskoba Polres Bangkalan juga menangkap seorang pengecer sabu, Asmadi (35), warga Kelurahan Pejagan.
Dari tangannya, polisi menyita dompet kecil berwarna hitam berisakan tiga plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat masing-masing 1,24 gram, 1,24 gram, 1,24 gram.
Selain itu, empat plastik klip kecil berisi sabu masing -masing seberat 0,90 gram, 1,22 gram, 1,24 gram, 1,23 gram, timbangan digital warna hitam, dan uang senilai Rp 200 ribu.
Santoso menegaskan, Asmadi dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Selain sebagai pengecer, ia juga mengkomsumsi sabu," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Enam Orang Pesta Sabu-sabu di Rumah Kos Wilayah Bangkalan, Satu Orang Masih Remaja,