Brenton Tarrant Pelaku Penembakan di Masjid Selandia Baru Dihadapi Dengan Tuntutan Baru

Pelaku Penembakan di Masjid Slandia Baru kembali menjalani persidangan. Hampir tiga minggu berlalu insiden teror penembakan di dua masjid di Christc

Editor: Eko Setiawan
POOL New via Sky News
Brenton Tarrant ketika dihadirkan di pengadilan Sabtu (16/3/2019). Tarrant dikenai dakwaan pembunuhan kepada jemaah Masjid Al Noor dan Linwood ketika Shalat Jumat di Christchurch, Selandia Baru (15/3/2019). Wajahnya diburamkan untuk mempertahankan haknya mendapat persidangan yang adil. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pelaku Penembakan di Masjid Slandia Baru kembali menjalani persidangan.

Hampir tiga minggu berlalu insiden teror penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru pada Jumat (15/3/2019).

Persidangan terhadap pelakunya, Brenton Tarrant masih terus berlangsung.

Dikutip TribunPalu.com dari laman This is Insider, kepolisian Selandia Baru telah mengumumkan pelaku penembakan yang lahir di Australia tersebut akan menghadapi dakwaan baru pada Kamis (4/4/2019) siang waktu setempat.

Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal paling mematikan di Selandia Baru tersebut akan dijatuhi 50 kali pembunuhan.

Brenton Tarrant ditahan karena melakukan teror penembakan pada Jumat (15/3/2019) di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Centre yang menewaskan 50 orang.

Dua Pria Ditangkap Polisi Karena Kedapatan membawa Paket Sabu

Download Lagu MP3 Kill This Love Blackpink di Android dan iPhone, Lagu Baru Trending Youtube

Video Lagu Baru Blackpink Kill This Love Lengkap dengan Lirik dan Artinya, Trending Youtube

Jadwal Kompetisi Liga 1 2019 Kick Off 8 Mei 2019, Persib Bandung Main Kapan?

Awalnya, Brenton Tarrant hanya dijatuhi dakwaan satu pembunuhan.

Kini, ia menghadapi dakwaan 50 pembunuhan dan 39 percobaan pembunuhan.

Brenton Tarrant akan menghadapi persidangan di Pengadilan Tinggi di Christchurch pada Jumat (5/4/2019).

Sebanyak 50 orang tewas dan puluhan lainnya terluka bulan lalu saat terjadi penembakan di dua masjid yang lokasinya berdekatan di Christchurch, Selandia Baru.

Pelaku telah memublikasikan manifesto rasis secara online sebelum menyiarkan teror penembakannya melalu live streaming di Facebook.

Pada Selasa (2/4/2019), aparat penegak hukum Selandia Baru mengadakan voting atas undang-undang senjata baru setelah teror yang tragis tersebut.

Rico, Korban Geng Motor, Rayakan Ultah di RS. Kakak: Ia Ingin Pakai Jas di Acara Tunangan Saya

Seorang Anak Jalanan Ditemukan Kejang-kejang saat Satpol PP Gelar Razia, Ternyata Ini Pemicunya

VIRAL DI MEDSOS - Detik-detik Pengemis Pulang Naik Mobil Sedan Usai Ngemis Terekam Kamera

Undang-undang yang baru melarang penjualan senjata semi otomatis gaya militer, tipe senjata yang sama yang digunakan oleh Brenton Tarrant.

Selama sidang sebelumnya, Brenton Tarrant sempat 'nyengir' kepada awak media dan melakukan gestur gestur "OK" menggunakan tangannya.

Daily Mirror memberitakan, gestur yang dibuat oleh pria berusia 28 tahun tersebut merupakan simbol dari supremasi kulit putih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved