SELEB TERKINI
Nikita Mirzani Unggah Video Kriss Hatta Ditahan, Beri Caption Sindiran Sebut Nenek Gayung
Nikita Mirzani unggah video Kriss Hatta ditahan dengan tangan diborgol, disertai caption sindiran menyebut nenek gayung.
TRIBUNBATAM.id - Nikita Mirzani unggah video Kriss Hatta ditahan dengan tangan diborgol, disertai caption sindiran menyebut nenek gayung.
Video Kriss Hatta ditahan itu diunggah Nikita Mirzani melalui akun instagramnya @nikitamirzanimawardi_17, Selasa (9/4/2019), dan menyebut beberapa nama-nama sindiran (bukan nama sebenarnya) dalam captionnya
Pada video tersebut akun @nikitamirzanimawardi_17 menuliskan jika sudah gugur satu.
"Gugur 1, siap2 1 jkt demo seperti yg babang itu blng,
Tunggu giliran elo suing alias jenglot siluman kera
Abis itu sih mangkok
Sih nenek gayung sama anak nya sadako apa mau ikut2 tan yah .... Lasty Udh duluan di dlm" tulis Nikita Mirzani dalam captionnya
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Resmi Ditahan, Kriss Hatta Dibawa ke Rumah Tahanan Bulak Kapal', Kriss Hatta (30) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi.
Pemain film Hi5teria ini telah menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen atas laporan Hilda Vitria di Polda Metro Jaya.
• Baby Shima Akui Dekat dengan Sule, Bocorkan Isi Pesan Pertama Whatsapp Ayah Rizky Febian
• Diduga Lakukan 3 Kesalahan Ini, Kriss Hatta Terancam Penjara 12 Tahun
Kriss kini dibawa ke rumah tahanan Bulak Kapal, Bekasi. Saat memasuki bus tahanan, Kriss tidak berkata sepatah pun. Bus itu juga membawa beberapa tahanan lainnya.
Sebelumnya Kriss telah diperiksa di Kejaksaan Negeri Bekasi sejak Selasa (9/4/2019) pagi.
Kriss Hatta dilaporkan atas dugaan pemalsuan data pernikahannya dengan Hilda Vitria.
Kasus ini telah dilaporkan Hilda beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya.
Kriss lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2018.
Pemalsuan data ini tidak dilakukan sendirian oleh Kriss. Ia disebut dibantu oleh pihak ketiga.
Berkas perkara artis peran Kriss Hatta telah dinyatakan lengkap atau P21.
Menurut Gusti Hamdani selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi, Kriss disangkakan telah melanggar tiga pasal.
"Hari ini kita Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan pelimpahan tahap dua dari pihak Kepolisian, terkait sangkaan yang sudah kita tetapkan P21 dalam berkas perkara sesuai Pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 266 ayat 2.