BATAM TERKINI

Selain Tanjungpinang, Disdukcapil se-Kepri Tak Lagi Keluarkan Suket, Ini Sebabnya

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) se-Kepri sudah tak lagi mengeluarkan surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM/IAN PERTANIAN
Petugas Kecamatan Sagulung melayani pengambilan KTP Elektronik di Kantor Camat Sagulung, Selasa (3/4/2018) 

Selain Tanjungpinang, Disdukcapil se-Kepri Tak Lagi Keluarkan Suket, Ini Sebabnya

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) se-Kepri sudah tak lagi mengeluarkan surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.

Itu semenjak blangko KTP elektronik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersedia dan cukup. Kecuali untuk Kota Tanjungpinang.

Pembahasan soal suket juga dibahas dalam rapat kerja Komisi I DPRD Provinsi Kepri dengan Pemerintah Provinsi Kepri, dan menghadirkan Disdukcapil dari kabupaten/kota di Kepri. Hal ini berkaitan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan suket perekaman KTP elektronik untuk memilih pada pemilu 2019.

"Berkaitan dengan keputusan MK menyangkut pemilu, penjelasan dari Disdukcapil, ada variasi sebagian besar sudah tak mengeluarkan suket. Karena blangkonya ada, jadi bisa langsung dicetak," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar, Jumat (12/4) di Graha Kepri.

Dikatakan, dikeluarkannya suket ini dimungkinkan karena blangko KTP elektronik tak ada. Selain itu juga karena ada kendala-kendala teknis. Suket ini sebagai berlaku sebagai bukti tanda perekaman KTP, di saat KTP elektroniknya belum bisa dicetak. Namun untuk Kepri, hampir keseluruhan Disdukcapil sudah tak mengeluarkan suket.

"Berkaitan dengan perekaman KTP elektronik, Tanjungpinang masih mengeluarkan. Itu pengecualian. Kemungkinan ada data ganda, makanya dilakukan registrasi ulang. Disisir dari awal," ujarnya.

BREAKINGNEWS - Gempa 6,9 SR Guncang Banggai Kepulauan Sulteng, Tidak Berpotensi Tsunami

Uang Bank Mandiri Dicuri Rp 5 Milyar, Pelaku Mantan Teller Bank, Sejumlah Pimpinan di Pecat

Tak Mau Dinasehati, Seorang Anak Tega Gorok Leher Ibu Kandungnya, Begini Kronologinya

4 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Bali. Pelaku Residivis, Cemburu Serli Selingkuh

Sementara untuk suket sebagai pengganti domisili di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Disdukcapil tak bisa mengeluarkannya.

"Untuk suket yang lain, ada warga negara, penduduk, mau milih, coblos di TPS, tapi alamat di KTP-nya beda dengan tempat tinggal yang sekarang, Disdukcapil tak punya solusi. Itu kewenangan KPU," kata Taba.

Menurutnya, terhadap masalah ini yang lebih tepat berkaitan dengan tugas Disdukcapil, adalah mengurus surat pindah domisili. Itupun mestinya dilakukan di awal.

"Harusnya mereka seketika pindah, langsung lapor. Karena pengurusannya juga satu hari selesai, ada yang satu jam selesai untuk pindah alamat. Jadinya KTP baru," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Disdukcapil Kota Batam, Said Khaidar mengatakan, Disdukcapil sudah tak lagi mengeluarkan suket perekaman KTP elektronik. Dulu, mereka memang pernah mengeluarkannya.

"Tapi dengan adanya blangko KTP, kita tak terbitkan lagi suket," kata Said.

Ia melanjutkan, ketersediaan blangko KTP elektronik untuk Batam saat ini terbilang cukup. Apalagi baru-baru ini Disdukcapil mendapat sebanyak 30 ribu blangko KTP elektronik.

"Insya Allah blangko cukup. Blangko 30 ribu ini kita selesaikan dulu. Jadi untuk blangko stand by. Tak serta merta camat butuh sekian, kita kasih. Kita harus monitor dulu," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved