Dua Kepala Dinas Selingkuh. Terungkap Setelah Istri Lihat Empat Video Panas Mereka

Perselingkuhan antara Kadis Perhubungan Bojonegoro dengan kadis Sosial Kota pasuruan terbongkar setelah istri melihat video panas keduanya

Surya
Titik Purnomo menjelaskan perselingkuhan suaminya, Kadis perhubungan Bojonegoro Iskandar dengan Plt Kadis Sosial Kota Nasuruan Nila Wahyuni di Polda jatim 

TRIBUNBATAM.id, BOJONEGORO - Betapa hancur hati Titik Prunomosari (52) saat mengetahui suaminya, Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Iskandar berselingkuh dengan wanita idaman lain yang juga seorang kepala dinas.

Apalagi sang istri menemukan bukti video hot suaminya bercumbu dengan wanita yang tak lain merupakan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Nila Wahyuni.

Terbongkarnya perselingkuhan tersebut karena istri melihat empat video yang disimpan suaminya di dalam ponselnya.

Bahkan Titik Purnomosari mengaku sempat mendapat ancaman dari suaminya (IS) bila hubungan suaminya sampai tercium oleh aparatur hukum negara.

Dugaan perselingkuhan ini mencuat setelah Titik Purnomosari menemukan bukti berupa video panas dua kepala dinas beda daerah tersebut.

Titik pun melaporkan suaminya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Pembuatan Video Porno, Sutradara & Pemeran Bertatus Pelajar di Madiun (ilustrasi)
Pembuatan Video Porno (ilustrasi) (IST)

Titik mengatakan, dugaan perselingkuhan suaminya dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuran sudah terjadi dua tahun lalu mulai Januari dan Februari 2018.

Ia mengetahui suaminya selingkuh Juli 2018.

Korban sempat diancam oleh suaminya supaya tidak mempermasalahkan perselingkuhannya tersebut.

Namun, suaminya justru mengajukan cerai April 2019 sehingga membuat Titik kesal dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jatim.

"Saya menemukan video hubungan intim mereka di handphone suami saya, kejadiannya sekitar 9 bulan yang lalu. Selama ini saya diam saja sempat diancam," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Dikatakannya, permohonan perceraian yang sempat diajukan suaminya ditolak oleh Pengadilam Agama Bojonegoro karena tidak mendapat izin dari Bupati.

"Dikira saya tidak ada bukti, saya laporan ke BKD dam BKN. Saat sidang pertama tidak disetujui Pengadilan Agama karena belum ada izin dari Bupati. Saya merasa diinjak harga diri saya akhirnya saya melapor," jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya berharap Polda Jatim mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas sekaligus memberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatan suaminya.

"Ya inginnya hukumannya setimpal sesuai perbuatannya dan dipecat," katanya.

Jadi Tersangka

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved