Pemilu dan Pilpres 2019

Muncul Petisi WNI di Australia Minta Pencoblosan Ulang, Ini Tanggapan KPU

Di Sidney, Australia, Ratusan WNI yang memegang hak pilih tidak diizinkan mencoblos meski mereka sudah mengantre sedari siang.

Twitter @ZaraZettirZR
Suasana Pemilu di Australia, seorang petugas PPLN di Qeensland melayani WNI yang hendak mencoblos. 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan keputusan soal permintaan pemungutan suara ulang di Sidney, Australia, harus menunggu laporan resmi dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan rekomendasi Bawaslu RI.

Laporan PPLN ialah soal jumlah pemilih di Sydney yang tak bisa menggunakan hak pilihnya karena keterbatasan waktu mencoblos.

"Soal Sidney, kita masih menunggu laporan resmi dari PPLN sana, bagaimana kejadian sebenarnya karena sekarang seakan-akan salah PPLN gitu," ujar Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Ilham mengatakan, KPU belum bisa menanggapi lebih jauh permintaan tersebut.

Sebab Panitia Pengawas Pemilu di Sidney belum mengeluarkan laporan terkait apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaannya atau tidak.

Jika benar Panwaslu luar negeri mendapati ada proses yang dilanggar dalam pelaksanaan pemungutan suara di Sydney, maka apapun keputusan Panwaslu yang di supervisi Bawaslu RI akan dijalankan oleh KPU.

Termasuk menggelar pemungutan suara ulang bagi mereka yang belum berkesempatan menyalurkannya.

"Penyelenggara di Sidney kan ada PPLN dan Panwaslu sana. Nah, kalau Panwaslu sana menggangap memang ada pelanggaran atau hal harus direkomendasi untuk pemungutan susulan, maka kita harus menjalankan gitu," kata dia.

Diketahui, beredar sebuah petisi di change.org, meminta agar dilakukan "Pemilu Ulang Pilpres di Sydney Australia".

Diberitakan sebelumnya, pemilu luar negeri di Sidney,  Australia pada Minggu (14/4) kemarin, ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang memegang hak pilih tidak diizinkan mencoblos meski mereka sudah mengantre sedari siang.

"Ratusan orang (yang) sudah mengantre sekitar dua jam tidak dapat melakukan hak dan kewajibannya untuk memilih karena PPLN dengan sengaja menutup TPS tepat jam 18.00 tanpa menghiraukan ratusan pemilih yang mengantre di luar. Untuk itulah komunitas masyarakat Indonesia menuntut pemilu ulang 2019 di Sidney Australia, " tulis petisi tersebut. 

Gagal Coblos

Warga Negara Indonesia di Australia secara serempak melakukan Pemilu pada Sabtu, 13 April 2019.

Namun ratusan WNI di Sydney harus kecewa karena terpaksa tidak bisa menggunakan hak pilih mereka untuk mencoblos dalam Pilpres dan Pileg 2019.

Ratusan pemilih tersebut masuk dalam status daftar pemilih khusus atau DPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved