BATAM TERKINI
BNNP Kepri Musnahkan Sabu 4,5 Kg dan 918 Butir Ekstasi dari 7 Kasus
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 4.511,12 gram.
Penulis: Endra Kaputra |
BNNP Kepri Musnahkan Sabu 4,5 Kg dan 918 Butir Ekstasi dari 7 Kasus
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 4.511,12 gram.
Selain itu, BNNP juga melakukan pemusnahan narkotika jenis ekstasi sebanyak 918 butir, atau seberat 367,76 gram.
Pemusnahan keseluruhan narkotika tersebut dari hasil pengungkapan sebanyak 7 kasus, serta turut mengamankan 11 orang tersangka dalam peredaran gelap narkoba yang terjadi di Kepri
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan yang memimpin ekspos pemusnahan mengatakan, pengungkapan pertama pada 19 Febuari 2019.
Dua tersangka berinisial L(36), serta L(30) diamankan di Bandara Hang Nadim Batam.
"Dari kedua tersangka laki laki ini, petugas berhasil mengamankan masing-masing sabu seberat bruto 315 gram dan sabu seberat bruto 307 gram," katanya, Kamis (18/4/2019)
Disampaikannya, pengungkapan kedua pada tanggal yang sama juga.
• Drip Coffee & Creativity Batam Tawarkan Suasana Cafe Bertema Industrial
• Distribusi Logistik Semberaut dan Melanggar Kode Etik, Bawaslu Panggil Komisioner KPU Kota Batam
• UPDATE Hasil Real Count KPU, Kamis (18/4) Jam 18.30 WIB. Website KPU Lambat Dibuka
• PUBG Mobile Update Versi 0.12.0, Bertahan Hidup di Mode Zombie Darkest Night, Lengkap Senjata Baru
Petugas Bea Cukai mengamankan satu laki laki inisial M (39) yang kedapatan membawa sabu seberat bruto 517 gram di Bandara Hang Nadim Batam.
"Kalau pengungkapan ketiga ini pada 20 Februari lalu. Ada tiga tersangka laki laki diamankan, dengan inisial A (50), K (41), dan Z (41). Dengan total barang bukti masing masing sabu seberat bruto 417 gram, 4 gram," sebutnya.
Selanjutnya, pengungkapan keempat pada 08 Maret 2019 lalu. Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam mengamankan Y (43) yang kedapatan membawa sabu seberat bruto 1.012 gram
"Pengungkapan kelima, pada 19 Maret 2019 di kawasan pelabuhan Tanjung Uma oleh petugas TNI AL Lanal Batam yang menemukan satu bungkus sabu seberat bruto 17,28 gram tanpa diketahui pemiliknya," sebutnya.
Serta yang ke enam pada 01 April 2019 lalu. Diamankan dua tersangka laki laki berinisial A(28), dan R(41) di kawasan depan jalan perumahan Bida Asri, Batam Kota.
Dari kedua tersangka, petugas BNNP Kepri mendapati barang bukti narkotika jenis ektasi sebanyak 986 butir, atau berat bruto 400 gram
"Terakhir pengungkapan pada 4 April 2019 lalu. Dua orang tersangka laki laki inisial T (29), dan M (34) kedapatan membawa sabu seberat bruto 2252 gram di Bandara Hang Nadim Batam," jelasnya
Setelah menjelaskan hasil pengungkapan satu persatu. Kepala BNNP Kepri, serta tamu undangan dari intansi terkait langsung memusnahkan barang bukti menggunakan mobil pemusnahan narkotik milik BNNP Kepri. (tribunbatam.id/endra kaputra)