PEMILU 2019
Mahfud MD Usulkan Pemilu Serentak, Banyak Petugas KPPS Meninggal, Ini Penjelasan Tafsir Putusan MK
Pemilu serentak adalah hasil keputusan MPR yang mengandemen Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu serentak berd
TRIBUNABATAM.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD setuju sistem dan tata cara pelaksaan Pemilu serentak diubah tidak seperti saat ini. Dia menjelakan tafsir putusan MK tahun 2014 soal Pemilu serentak.
Karenanya, Mahfud MD setuju Pemilu serentak dievaluasi atau dikaji ulang lagi.
Pakar hukum tata negara ini mengatakan, Pemilu serentak adalah hasil keputusan MPR yang mengandemen Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu serentak berdasarkan kesaksian mantan anggota Panitia Ad Hoc (PAH) MPR.
"Berdasar dokumen dan kesaksian ex anggota2 PAH MPR itu MK mengabulkan," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya, Sabtu (20/4/2019) pagi ini.
• HASIL REAL COUNT KPU Pilpres 2019, Sabtu (20/4/2019) Pukul 23.23 WIB, Data Masuk 6,4 %
• Situs KawalPemilu Diganggu, Ada Upaya Perusakan Data hingga Kiriman C1 Palsu
• Jaga TPS Dua Hari Non Stop, Seorang Ibu Hamil Alami Keguguran Karena Kelelahan
• Sakit Gangguan Lambung dan Radang Tenggorokan, Sandiaga Uno Jalani Pemeriksaan Darah dan Urine
Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 Mahfud MD menjawab pertanyaan netizen (warganet) yang me-mention pesan ke Mahfud MD agar Pemilu serentak ditinjau ulang karena banyak korban jiwa.
@sigit_priatmoko Retweeted Kompas.com: mohon maaf @mohmahfudmd apa tidak sebaiknya pemilu serentak ini dikaji ulang? Melihat banyaknya korban berjatuhan.
Sigit membagikan berita Kompas.com yang menginformasikan 12 petugas KPPS di Jawa Barat meninggal dunia. Berita ini kemudian dimuat Wartakotalive.com.
Menjawab pertanyaan tersebut, Mahfud MD langsung menyatakan setuju.
"Setuju. Itu dulu kan keputusan MPR saat mebuat amandemen bhw pemilu dilakukan serentak dgn 5 kotak," kata Mahfud MD.
Mahfud MD keputusan MK yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara serentak bisa ditafsirkan berbeda dari pelaksanaan Pemilu 2019 ini.
Pada Pemilu 2019 ini, Pemilihan Presiden/Wakil Presiden atau Pilpres 2019 dilaksanaan bersamaan dengan Pemilihan Legislatif atau Pileg 2019.
Waktu atau hari pencoblosan Pemilu 2019 adalah sama atau serentak yakni Rabu (17/4/2019).
Mahfud MD menjelaskan tafsir putusan MK soal Pemilu serentak yang tidak harus dilaksanakan pada jam dan hari yang sama.