SELEB TERKINI

Tyas Mirasih Unggah Tulisan Soal Karma Paska Maryke Harris Nenek Amandine Jadi Tersangka, Nyindir?

Tyas Mirasih mengunggah sebuah tulisan panjang soal kasus perebutan hak asuh Amandine dan menyinggung soal karma.

|
Kolase Instagram.com/tyasmirasih & Grid.ID/Ria Theresia Situmorang
Tyas Mirasih dan Maryke Harris Pohu 

TRIBUNBATAM.id- Perseteruan artis cantik Tyas Mirasih dan Maryke Harris Pohu nampaknya belum menemukan kata damai. 

Maryke merupakan nenek kandung Amandine, bocah yang saat ini berada di pengasuhan artis Tyas Mirasih.

Ya, masalah keduanya diketahui bermula dari persoalan hak asuh Amandine.

Hingga kini, permasalahan hak asuh tersebut pun kian berlarut-larut dan seolah tak ada ujungnya.

Bahkan kini dikabarkan Maryke Harris Pohu, nenek Amandine telah diamankan paksa oleh pihak kepolisian.

Melansir dari Youtube sebuah tayangan infotainment, kuasa hukum Maryke menyayangkan tindakan pihak kepolisian menangkap Maryke dan menaikkan statusnya sebagai tersangka.

Awas, 4 Dampak Negatif Ini Bakal Kamu Rasakan Jika Memakai Bra yang Salah!

BERITA PERSIB - Mulai Ikut Latihan, Begini Kondisi Terbaru Kesehatan Esteban Vizcarra

SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming BeIN Sport Tottenham Hotspur vs West Ham Liga Inggris Malam Ini

Aktor Hamish Daud Posting Foto Mesra dengan Raisa, Warganet: Omg Jelez

Agustinus Nahak, kuasa hukum Maryke Harris Pohu menuturkan kalau kliennya dijemput paksa karena dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

"Kami sangat kecewa, bahwa ibu ini memang dilaporkan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," kata Agustinus.

"Ibu atau klien saya belum pernah diperiksa sama sekali, tapi surat penggilan pertama sudah dipanggil tersangka," sambungnya.

Mengaku mendapatkan status tersangka tanpa penyelidikan, Agustinus Nahak meminta waktu tapi tidak dihiraukan.

Setelah tiba surat panggilan kedua pada Rabu (24//4/2019) pagi, Maryke langsung dijemput paksa pihak berwajib.

"Klien saya telepon dijemput, 'Pak Agus, ini ada surat penangkapan'," ucapnya menirukan Maryke.

Marcus/Kevin Melaju ke Final Kejuaraan Asia 2019, Taklukkan Wakil Jepang Takeshi Kamura/Keigo Sonoda

Disebut Lolos ke Senayan, Ahmad Dhani Singgung Soal Derajat dalam Pesan Khusus Untuk Pendukungnya

Della/Rizki Terhenti di Semifinal Kejuaraan Asia 2019, Takluk dari Chen Qingchen/Jia Yifan

BPN Prabowo-Sandiaga Usulkan Jabatan Presiden Satu Periode 7 Tahun: Hanya Boleh Satu Periode Saja

Sesampainya di Polda, Maryke langsung dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena disangkakan keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Bahwa ada keterangan dari saksi, jadi tersangka ini ada tiga orang, bahwa setelah ibunya Amandine meninggal, Amandine tinggal bersama neneknya, itu keterangan sebenarnya tidak ada tapi muncul diputusan," kata Agustinus Nahak.

Menjawab 37 pertanyaan dari polisi, tim pengacara bersiap mengajukan surat penangguhan penahanan.

Sumber: Nakita
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved