BATAM TERKINI
Masa Jabatan Edy Putra Hampir Habis Tapi Walikota Ex-Officio Belum Jelas, Ini Kata Taba Iskandar
Apa kabar kelanjutan Wali Kota ex-Officio Kepala BP Batam menjelang habisnya masa jabatan Edy Putra Irawady sebagai Kepala BP Batam?
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kabar posisi Edy Putra Irawady sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam akan berakhir 30 April, berhembus kencang sejak di awal-awal pelantikannya.
Edy pun mengakui, menjelang 30 April, ia sedang menunggu perintah selanjutnya dari pemerintah pusat.
Sementara posisi Kepala BP Batam selanjutnya, menurut Edy, akan dijalankan Wali Kota sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam.
Namun hingga menjelang 30 April, baik dari tim teknis dewan kawasan maupun anggota dewan kawasan, belum ada menggelar rapat soal kelanjutan rencana Wali Kota ex-Officio Kepala BP Batam.
Adapun pertemuan Wali Kota Batam, yang diwakili Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad ke Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Senin (29/4), belum dapat dipastikan berkaitan dengan ex-officio.
Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan, Taba Iskandar yang dikonfirmasi Tribun, mengatakan, sepengetahuannya tidak ada informasi rapat Senin ini di Jakarta, baik itu untuk tim teknis maupun anggota dewan kawasan.
Adapun rapat dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution sebagai Ketua Dewan Kawasan, rencananya akan digelar pada 2 Mei mendatang.
Artinya, sudah lewat dari 30 April.
• Pemerintah Wacanakan Pindah Ibukota. 12 Negara Sudah melakukannya, Tiga di Asia Tenggara
• Hingga Senin (29/4) Hanya 65 Persen Wajib Pajak yang Lapor SPT ke Kantor Pajak
• CATAT! Hingga Selasa (30/4) Sejumlah Wilayah Batam Alami Pemadaman Listrik Bergilir, Cek Jadwalnya
• Tiga Tahun Derita Stroke, Alimin Terpaksa Ajak Istrinya Keliling Cari Nafkah Naik Becak Motor
"Tidak ada info rapat hari ini. Yang ada hari Kamis nanti, Wali Kota Batam menghadap Menko selaku Ketua DK," kata Taba, Senin (29/4).
Soal jabatan Edy sebagai Kepala BP Batam berakhir 30 April, Taba memberikan tanggapannya.
Ia mengatakan, saat dilantik 7 Januari lalu, di Surat Keputusan (SK) pengangkatan Edy sebagai Kepala BP Batam, tidak mencantumkan masa berakhirnya jabatan.
"Di SK Pak Edy, juga tidak disebutkan dia sebagai Plt (pelaksana tugas)," ujarnya.
Pernyataan ini, lanjut Taba, sekaligus sebagai jawaban, agar tidak terjadi kekosongan jabatan Kepala BP Batam, dan untuk kepastian hukum, setelah 30 April.
"Intinya tidak ada kekosongan jabatan Kepala BP setelah tanggal 30 April. Karena SK pengangkatan pak Edy, tidak dicantumkan masa berakhirnya. Artinya setelah tanggal 30 April ini, pak Edy masih sah dan eksis sebagai Kepala BP Batam," kata Taba sembari meminta untuk dikonfirmasi lagi ke Kemenko Perekonomian.
Selain soal rapat, rancangan perubahan peraturan pemerintah yang mengatur BP Batam, dan penekanan Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam, juga belum jelas. Hingga saat ini aturan tersebut belum diterbitkan.
