BATAM TERKINI
Merokok saat Berkendara Denda Rp 750 RIbu, Kadishub Kepri Sebut Dalam Tahap Sosialisasi
Aturan merokok saat berkendara yang dimuat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail, sampai saat i
Merokok saat Berkendara Denda Rp 750 RIbu, Kadishub Sebut Dalam Tahap Sosialisasi
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aturan merokok saat berkendara yang dimuat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail, sampai saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
Seperti yang dikemukakannya kepada TRIBUNBATAM.ID, Senin (29/4/2019) malam.
"Terkait aturan itu, seharusnya sudah diterapkan sejak diturunkan pertama kali pada tahun 2009. Namun, teknis pelaksanaannya di tiap daerah berbeda-beda. Jika aparat kepolisian menerapkannya, itu murni untuk keamanan dan keselamatan pengendara. Sejauh ini, kami masih membahas terkait teknisnya," jelasnya.
Ditambahkan olehnya, ada pembedaan antara aturan di UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PM Nomor 12 Tahun 2019.
"UU Nomor 22 Tahun 2009, itu untuk penggunaan lalu lintas dan angkutan jalan. Jika PM Nomor 12 Tahun 2019, itu untuk pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, atau lebih kita kenal sekarang ojek online," terangnya.
• Komentar Fadli Zon Soal Video Elit TKN Siap Presiden Salami Jokowi, TKN Sebut Bukan Sindiran
• Jangan Anggap Remeh! Intip Kekuatan TNI di Natuna, Sanggup Penggal Negara Malaysia jadi 2 Bagian

• Viral di Medsos! Foto Penjual Bensin Eceran Jajakan Dagangannya di Depan Pintu Masuk SPBU
• Banyak Miliki Keindahan Alam, Pemprov Kepri Promosikan Potensi Wisata Melalui Pameran Kemilau Kepri
Jamhur menuturkan, untuk PM Nomor 12 Tahun 2019, di dalam beberapa pasalnya lebih mengarahkan kepada standar operasional dari si pengemudi ojek online.
"Ya seperti harus ramah dan berperilaku sopan. Termasuk dilarang merokok. Sampai saat ini, jujur kami katakan, masih dalam tahap pembahasan internal dishub provinsi. Jika kepolisian menerapkan, murni untuk menjaga keselamatan dan keamanan pengemudi," jelasnya lagi.
Bagi Jamhur, setiap aturan yang ada haruslah disesuaikan dengan proses sosialisasi dan edukasi yang maksimal.
"Perlu tahap demi tahap. Agar masyarakat lebih tahu dan tidak kaget, walaupun sebenarnya tujuan utama disini untuk kebaikan bersama," ujarnya.
Hal ini juga diamini oleh Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Kepri, Frengki Willianto.
Kepada TRIBUNBATAM.ID, Frengki mengakui bahwa aturan ini masih dalam tahap pembahasan.
"Saya belum berani mengatakan ini sudah diterapkan. Sejauh ini, kami masih membahasnya," ujarnya, Senin (29/4/2019) sore. (tribunbatam.id/dipanusantara)