Insiden Kapal Vietnam Tabrak KRI Tjiptadi di Perairan Natuna, Pengamat: Adanya Klaim Tumpang Tindih
Insiden Kapal Vietnam Tabrak KRI Tjiptadi di Perairan Natuna, Pengamat: Adanya Klaim Tumpang Tindih
Insiden Kapal Vietnam Tabrak KRI Tjiptadi di Perairan Natuna, Pengamat: Adanya Klaim Tumpang Tindih
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan insiden Kapal Coast Guard Vietnam dengan TNI-AL di wilayah Laut Natuna Utara terjadi karena adanya klaim tumpang tindih antara Indonesia dengan Vietnam atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Karena dia menjelaskan, ZEE bukanlah laut teritorial dimana berada di bawah kedaulatan negara (state sovereignty).
"Hingga saat ini antar kedua negara belum memiliki perjanjian batas ZEE," ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Selasa (30/4/2019).
Akibatnya, kata dia, nelayan Vietnam bisa menangkap di wilayah tumpang tindih dan akan dianggap sebagai penangkapan secara ilegal oleh otoritas Indonesia. Demikian pula sebaliknya.
• Hubungan Indonesia-Vietnam Memanas, Menteri Susi Pudjiastuti Sebut Vietnam Tak Ada Itikad Baik
• Insiden Kapal Vietnam Tabrak KRI Tjiptadi Milik TNI AL, Netizen Vietnam Serukan Anti-Indonesia
• Insiden KRI Tjiptadi Ditabrak Kapal Vietnam di Perairan Natuna, Kemlu RI Panggil Kedubes Vietnam
• Kapal Vietnam Tabrak KRI Tjiptadi 381 Dipicu Penangkapan Kapal Ikan, TNI Tangkap 12 Orang, 2 Kabur
Dalam insiden yang terjadi, KRI Tjiptadi 381 menganggap dirinya berwenang melakukan penangkapan terhadap kapal nelayan Vietnam.
Namun di sisi lain otoritas Vietnam dengan kapal coast guardnya merasa KRI Tjiptadi 381 tidak berwenang melakukan penangkapan.
"Dari klaim tumpang tindih itulah kedua otoritas menyatakan diri berwenang. Dan kemudian terjadi insiden penabrakan oleh kapal coast guard Vietnam yang ingin membebaskan kapal nelayannya dari penangkapan oleh KRI Tjiptadi 381," jelasnya.
Beruntung, lanjut dia, awak KRI Tjiptadi 381 tidak terprovokasi untuk memuntahkan peluru.
Dalam hukum internasional terlepas dari siapa yang benar atau yang salah, pihak yang memuntahkan peluru terlebih dahulu akan dianggap melakukan tindakan agresi.
"Insiden yang terjadi kerap muncul di wilayah laut dimana dua atau lebih negara melakukan klaim yang memunculkan tumpang tindih," paparnya.
Untuk menghindari kejadian seperti ini berulang, dia menyarankan, pemerintah yang memiliki klaim tumpang tindih harus membuat aturan-aturan bila otoritas saling berhadapan (rules of engagement).
Sayangnya aturan seperti demikian belum ada di antara negara ASEAN yang memiliki klaim tumpang tindih.
Dalam insiden ini, lebih jauh ia menjelaskan, Pemerintah Indonesia melalui Kemlu dapat melakukan protes dengan cara memanggil Duta Besar Vietnam.
Protesnya, imbuh dia, bukan atas pelanggaran masuknya kapal nelayan dan kapal otoritas Vietnam ke ZEE Indonesia mengingat wilayah tersebut masih disengketakan.