BATAM TERKINI

Besok Dipanggil Presiden Soal Kampung Tua, Ini Deretan Masalah Kampung Tua Menurut Kepala BP Batam

Presiden RI Joko Widodo menagih penyelesaian masalah kampung tua di Batam dan memanggil Kepala BP Batam ke Jakarta, besok Jumat (3/5/2019).

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.ID/M RIFKI
Kepala BP Batam, Edy Putra Irawadi 

Besok Dipanggil Presiden Soal Kampung Tua, Ini Kata Kepala BP Batam

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Presiden RI Joko Widodo menagih penyelesaian masalah kampung tua di Batam.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady dijadwalkan terbang ke Jakarta, Jumat (3/5/2019) ini untuk melaporkan perkembangannya.

Kepada wartawan, Edy mengatakan, progres penyelesaian legal kampung tua masih berjalan.

Sebelumnya, BP Batam sudah berkoodinasi dengan Pemko Batam untuk menentukan titik-titik mana saja yang menjadi kampung tua.

"Untuk kampung tua kita selesaikan pelan-pelan. Kemarin saya bilang dengan Pak Rudi (Wali Kota Batam), tentukan mana kampung tua. Jangan kampung baru dibilang kampung tua. Tentukan mana penduduk asli dan pendatang," kata Edy, Selasa (30/4/2019) di BP Batam.

Soal kampung tua ini, sebelumnya dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengusulkan agar kampung tua di Batam dikeluarkan dari HPL BP Batam.

Namun Edy punya pendapat lain soal itu. Menurutnya, jika kampung tua dikeluarkan dari HPL BP Batam, akan timbul masalah baru.

"Problemnya, kalau satu daerah kampung tua dikeluarkan dari HPL FTZ (Free Trade Zone). Satu, masyarakat akan meminta sertifikat langsung ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Tak lewat BP, tak lewat Pemko. Ini menyusahkan masyarakat," ujarnya.

CATAT! Durasi Pemadaman 4 Jam, Ini Dia Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik di Batam Kamis 2 Mei 2019

UPDATE Real Count KPU Kamis 2 Mei Jam 07.00 WIB, Data Masuk 61.01% Jokowi-Maruf Masih Unggul

7 Kutipan Populer Ki Hajar Dewantara yang Selalu Dikenang di Hari Pendidikan Nasional

Cara Cepat Cek Hasil Hasil Assessment Tata Nilai Rekrutmen Bersama BUMN 2019 yang Diumumkan Hari Ini

Masyarakat di sana, juga terancam tak mendapatkan fasilitas FTZ yang dinikmati seperti saat ini.

"Kedua jika dikeluarkan dari HPL FTZ, berbelanja atau berjualan di sana kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Karena bukan FTZ," kata Edy.

Hal ini menurutnya perlu dibahas lagi. Ia sebenarnya ingin HPL kampung tua tetap berada di BP Batam.

Tinggal nanti BP Batam menerbitkan penetapan lokasi (PL) dan surat perjanjian (Spj) atas lahan di kampung tua.

Dengan begitu masyarakat bisa lebih mudah dalam pengurusan sertifikat.

Di samping itu juga tetap bisa menikmati fasilitas FTZ seperti yang ada sekarang ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved