Istri Muda Gugat Cerai gara-gara Dilarang Main PUBG, Suami Terkejut

Demam game PlayerUnknownn’s BattleGrounds (PUBG) ternyata memicu hal-hal aneh, bahkan ada yang sebabkan perceraian.

PUBG Mobile
Tampilan Awal Setelah Maintenance PUBG Mobile 

TRIBUNBATAM.id - Demam game  PlayerUnknownn’s BattleGrounds (PUBG) ternyata memicu hal-hal aneh, bahkan ada yang sebabkan perceraian.

Kasus perceraian gara-gara demam game PUBG terjadi di  di Ajman, Uni Emirat Arab.

Anehnya istri lah yang menggugat cerai gara-gara suami melarang bermain PUBG.

Berikut fakta fakta istri gugat cerai suami hanya karena dilarang main game PUBG.

 1. Kasus Perceraian Teraneh

Dilansir dari GridHot.ID dari Gulf News, Direktur Pusat Sosial di Kepolisian Ajman, Kapten Wafa Khalil Al Hosani mengaku pihaknya menangani kasus perceraian paling aneh selama ia bekerja.

Berdasarkan informasi AL Hosani, ia menangani kasus perceraian yang diajukan oleh wanita muda berusia sekitar 20-an.

Istri muda yang tak ingin disebutkan identitasnya tersebut mengaku bahwa dirinya habis bertengkar hebat dengan sang suami.

Download Lagu MP3 On My Way Alan Walker OST PUBG Season 6 Lengkap dengan Lirik

2. Mengaku Haknya Dirampas

Kepada Al Hosani, wanita muda tersebut mengaku haknya telah dirampas oleh sang suami.

Perilaku sang suami yang melarangnya bermain game PUBG ia anggap sebagai tindakan merenggut Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut keteranagn wanita itu, sang suami melarang istrinya bermain game lantaran khawatir sang istri melalaikan kewajibannya sebagai ibu rumah tangga.

"Dia mengatakan alasan suaminya melarang bermain game online tersebut. Suaminya takut dia mengabaikan tugas sebagai ibu rumah tangga," kata Al Hosani.

3. Fitur Percakapan Dinon-aktifkan

Menurut keterangan Al Hosani wanita tersebut menggugat cerai suaminya lantaran sudah dianggap keterlaluan.

Pasalnya, sang istri mengaku sudah menonaktifkan fitur percakapan pada game tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved