Lihat Istri Dengan Lelaki Lain di Dalam Kamar, Pria Ini Bacok Selingkuhan Istrinya Hingga Tewas

Perselingkuhan berujung maut kali ini dialami oleh korban bernama M Tuah alias M Nuh (40). Ia tewas di Bunuh oleh M Syairiansyah (45) yang merupakan

Editor: Eko Setiawan
wartakota
ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Perselingkuhan berujung maut kali ini dialami oleh korban bernama M Tuah alias M Nuh (40). Ia tewas di Bunuh oleh M Syairiansyah (45) yang merupakan tetangganya sendiri.

Hal ini bermula ketika M Syiriansyah pulang bekerja sebagai pengemudi Truk. 

Ia pulang kerumahnya dikawasan Jl Berkat Mufakat RT 14 Kelurahan Landasan UlinBarat, Lianganggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu (5/5/2019) Sekitar Pukul 00.30 WIB.

Warga Singapura Paling Banyak, Ini Daftar Negara Asal Wisman Sering Piknik ke Kepri

Ini Resep Jus Kaya Akan Energi yang Cocok Buat Berbuka Puasa, Rasanya Segar dan Menyehatkan!

Tiga Klub Sudah Lolos ke Semifinal Piala Indonesia, Kapal Persebaya vs Madura United Digelar?

Setiba dirumah ia memanggil istrinya bernama Syahrianti (25). Namun tidak ada jawaban dari sang Istri ketika dipanggil suaminya.

Tanpa raasa curiga, Pelaku masuk kedalam kamar. Ia mengira sang istri sudah terlelap tidur karena ia pulang juga sudah larut malam.

Namun alangkah kagetnya Syiriansyah, Ia melihat langsung dengan mata kepalanga. 

Istri yang ia cintai sedang berhubungan badan dengan temanya sendiri yang juga merupakan tetangga samping rumahnya.

Pelaku marah dan mendatangi kedua orang ini. Dalam keadaan tanpa busana M Nuh ditarik pelaku dan kemudian dipukul beberapa kali.

Tidak sampai disana saja, ia pun mengambil celurit dan menyerang korban hingga luka-luka.

Belum puas dengan itu, ia kemudian mengambil kayu balok dan kembali menghantam kepala korban hingga korban tewas bersimbah darah.

Sementara itu sang istri melihat kejadian itu lalu melarikan diri ke semak-semak belakang rumah dan sampai saat ini tidak tahu keberadaanya.

Sementara usai membunuh selingkuhan istrinya, Pelaku kemudian menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Syaiful Bob membenarkan peristiwa tersebut.

"Ya benar. pelaku menyerahkan diri. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3, junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Kompol Syaiful Bob.

Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian ini terjadi pada Minggu (5/5/2019) dini hari pukul 00.30 Wita.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved