RAMADHAN 2019

Mimpi Basah di Siang Hari Tak Batalkan Puasa Ramadhan, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Mimpi basah saat berpuasa tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Selama berpuasa di bulan Ramadhan, umat Muslim menjaga diri dari hal yang bisa

TRIBUNBATAM.id/SON/VECTOR/UIEx/
ilustrasi Bulan Puasa Ramadhan (ramadhan kareem) 

TRIBUNBATAM.id - Mimpi basah saat berpuasa tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.

Selama berpuasa di bulan Ramadhan, umat Muslim menjaga diri dari hal yang bisa membatalkan ibadahnya.

Ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa. Bagaimana penjelasan Ustaz?

Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat mengenai mimpi basah apakah membatalkan puasa Ramadhan.

 Seperti yang diketahui keluar air mani akibat bersentuhan dapat membatalkan puasa.

Bagaimana kalau keluar air mani akibat mimpi basah?

BERSIAPLAH! Pemadaman Listrik, Senin (6/5) Bakal Berlangsung Sampai Sore, Ini Penjelasan PLN Batam

Hari Pertama Ramadhan 2019, Berikut 2 Doa Buka Puasa dan Penjelasannya Menurut Ustaz Abdul Somad

Melansir dari situs NU, keluar air mani tanpa bersentuhan seperti mimpi basah tidak membatalkan puasa seorang Muslim.

Mengutip Tribun Bogor, Imam Masjid Baitur Ridwan, M Husen juga menyatakan hal serupa.

Karena mimpi basah tidak dilakukan dengan sengaja sehingga tidak termasuk ke dalam hal yang membatalkan puasa.

Namun, bagi orang yang bermimpi basah harus segera mandi junub.

"Sesuatu yang tidak disengaja itu tidak akan membatalkan puasa. Cuma orang yang mengalami mimpi basah harus melakukan mandi junub," kata M Husen.

Mandi junub dilakukan agar orang tersebut dapat melakukan salat wajib di waktu selanjutnya.

Adapun adab mandi junub, yakni niat dan dilanjutkan membasuh air ke seluruh bagian tubuh.

Sementara untuk membasuh semua lubang tubuh itu hukumnya sunnah dan dilakukan saat kondisi tidak berpuasa.

"Kalau mandi junub saat puasa itu cukup meratakan air ke seluruh tubuh," ujarnya.

"Hanya kalau dilakukan saat sedang tak berpuasa dianjurkan membasuh air ke semua lubang yang ada pada tubuh hukumnya sunnah."

Menurut M Husein, orang yang memiliki hadas besar termasuk makruh.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved