Dewan Pers Desak Wiranto Klarifikasi Soal Ucapan Akan Menutup Media  

"Aturannya jelas, dewan pers dan komunitas pers mengatur dirinya sendiri, meregulasi dirinya sendiri, membuat peraturan yang dibutuhkan terkait kebeba

Taufik Ismail/Tribunnews.com
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto 

TRIBUNBATAM.id - Dewan Pers meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengklarifikasi pernyataannya yang mengancam akan menutup media yang membantu pelanggaran hukum.

Dewan Pers minta Wiranto menjelaskan apakah yang dimaksudnya adalah media pers atau media sosial.

"Karena saat itu Pak Wiranto kan bicara dalam konteks medsos juga, jadi harus diperjelas," kata Anggota Dewan Pers, Ratna Komala saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/5/2019).

Dikepung Warga, Pelaku Perampokan Ini Malah Tembak Rekannya yang Jatuh Dilempar Massa dengan Batu

Andi Arief Sebut Ada Setan Gundul yang Beri Info Prabowo Menang 62%, Ini Kata Sandiaga Uno

Ibu Meninggal Ayah di Penjara, Enam Anak Ini Sambut Lebaran Tanpa Orangtua Mereka

BERITA PERSIB - Resmi Dikenalkan, Rene Mihelic Ternyata Belum Tandatangani Kontrak, Kenapa?

Menurut Ratna, jika yang dimaksud Wiranto adalah media pers, maka ancaman penutupan itu akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kalau media pers bisa ditutup, dibredel, kita kembali ke zaman orde baru dimana pers bisa disensor dan diintervensi," ujar Ratna.

Ratna menegaskan, kebebasan pers telah dijamin oleh undang-undang pasca orde baru.

Menurut dia, berbagai perkara berkaitan media pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai UU yang berlaku.

"Aturannya jelas, dewan pers dan komunitas pers mengatur dirinya sendiri, meregulasi dirinya sendiri, membuat peraturan yang dibutuhkan terkait kebebasan berpendapat.

Jadi Pak Wiranto harus mengklarifikasi, tidak bisa main tutup kalau untuk pers," ujar dia.

Menko Polhukam Wiranto sebelumnya mengatakan, pascapemilu banyak upaya pelanggaran hukum yang terjadi di media sosial.

Ia mengatakan, sejumlah tindakan telah diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyikapi pelanggaran yang terjadi di media sosial.

Namun, Wiranto mengatakan, perlu diambil tindakan hukum yang lebih tegas agar pelaku jera dan berhenti melakukan pelanggaran tersebut.

"Mungkin perlu melakukan yang lebih tegas lagi. Media mana yang nyata-nyata membantu melakukan suatu pelanggaran-pelanggaran hukum, kalau perlu kami shut down.

PENGUMUMAN Hasil UTBK SBMPTN 2019, Nama Peserta Lulus dan Cara Penilaiannya Bisa Cek di Link Berikut

Pembunuh Istri dan 2 Anaknya Dibekuk, Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Membunuh Keluarganya

Polda Jatim Ambil Ailih Kasus Pilot Pukul Karyawan Hotel

Detik-detik Suami Bunuh Istri dan 2 Anaknya, Sebelum Tewas, Korban Sempat Kirim SMS Minta Tolong

Kami hentikan, kami tutup enggak apa-apa. Demi keamanan nasional," ujar Wiranto saat membuka rapat koordinasi membahas keamanan pascapemilu di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5/2019).

"Ada undang-undang, ada hukum yang mengizinkan kita melakukan itu. Sekali lagi ini demi tegaknya NKRI yang kita cintai.

Demi masyarakat yang ingin damai. Masyarakat yang mendambakan kedamaian. Terutama di bulan suci Ramadhan," lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewan Pers Minta Wiranto Klarifikasi soal Ancaman Menutup Media"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved