Eggi Sudjana Tersangka Dugaan Makar, BPN Prabowo-Sandi: Tiap Protes ke Pemerintah Diarahkan ke Makar

Reaksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terhadap penetapan tersangka Eggi Sudjana karena dugaan makar.

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Serukan People Power, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya 

TRIBUNBATAM.id - Reaksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terhadap penetapan tersangka Eggi Sudjana karena dugaan makar. 

Andre Rosiade, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, mengaku prihatin Eggi Sudjana jadi tersangka kasus dugaan makar.

Menurutnya, dengan penetapan tersangka Eggi Sudjana, menambah deretan pendukung Prabowo-Sandi  yang berurusan dengan kepolisian.

"Kami tentu prihatin ya, adalagi pendukung Pak Prabowo yang menjadi tersangka," ujar Andre Rosiade saat dihubungi, Kamis (9/5/2019).

 

Padahal, menurut anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra itu, Egi Sudjana telah bertindak kooperatif selama ini.

Ia telah menjelaskan kepada kepolisian bahwa orasinya pada 17 April 2019 bukanlah bermaksud untuk menyerukan makar.

Serukan People Power, Eggi Sudjana Jadi Tersangka Dugaan Makar

"Bang Eggi telah menjelaskan itu, namun ternyata kepolisian punya persepsi lain," katanya.

Menurut Andre Rosiade, jangan sampai kasus Eggi Sudjana justru menimbulkan ketakutan terhadap masyarakat untuk menyuarakan pendapat atau berdemonstrasi.

Menurutnya, sejak reformasi hingga sekarang, kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi.

"Setiap protes kepada pemerintah, diarahkan ke makar, jangan sampai kayak gitu, karena merupakan kemunduran," ucapnya.

Andre Rosiade berharap Eggi Sudjana diberi ketabahan dan kesabaran dalam menjalani setiap proses hukum.

Ia berharap Eggi Sudjana dapat menjelaskan kepada kepolisian mengenai maksud orasinya tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar, yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.

Status tersangka Eggi Sudjana tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.

Dalam surat tersebut, Eggi Sudjana dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengonfirmasi kabar pemeriksaan Eggi Sudjana sebagai tersangka ini.

"Betul sebagai tersangka," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019) lalu.

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved