Guru Wanita Ini Palsukan Kematian Selama 7 Tahun, Tidak Mengajar dan Tetap Terima Gaji Rp 435 Juta
Memalsukan Status kematian, Seorang wanita ini tidak pernah menunaikan kewajibannya sebagai guru sekolah dasar (SD). Seperti yang dilakukan oleh Guru
TRIBUNBATAM.id - Memalsukan Status kematian, Seorang wanita ini tidak pernah menunaikan kewajibannya sebagai guru sekolah dasar (SD).
Seperti yang dilakukan oleh Guru SD asal Medan yang bernama Demseria Simbolon ini.
Walaupun demikian, selama 7 tahun rupanya ia tetap mendapatkan Gaji yang totalnya mencapai setengah miliar rupiah, atau Rp 435 juta.
Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang pura-pura mati selama 7 tahun itu.
• Viral, Cerita Yuni Driver Taksi Online Wanita, Terima Orderan Bawa Jenazah, Ceritanya Bikin Haru
• Hati Hati Bicara Sama 5 Zodiak Ini, Mulutnya Pedas & Suka Bikin Sakit Hati!
WartaKotaLive melansir TribunMedan, seorang Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019).
Terdakwa terbukti melakukan penipuan usai memalsukan kematiannya dan tidak mengajar selama tujuh tahun namun tetap mendapatkan Gaji.
"Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran Gaji sebesar Rp 44.901.000; tahun 2012 dapat Gaji Rp 49.406.400; tahun 2013 dapat Gaji Rp 52.851.600; tahun 2014 dapat Gaji Rp 55.621.000; tahun 2015 dapat Gaji Rp 58.325.700; tahun 2016 dapat Gaji Rp 63.805.600; tahun 2017 dapat Gaji Rp 63.805.600; dan tahun 2018 dapat Gaji Rp 46.326.400," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.
• JANGAN SAMPAI KEHABISAN! Ini Daftar Harga Tiket Kapal KM Kelud Dari Dan ke Batam Jelang Lebaran 2019
Ia menuturkan bahwa total Gaji yang diterima terdakwa dari hasil memalsukan kematiannya sebesar Rp 435.144.500.
"Jumlah seluruh Gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500.
Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai Guru SD. Namun, terdakwa tetap menerima Gaji dan tunjangan," tegas Asep.
Awal mula kasus terungkap saat suami terdakwa Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan, Jalan Adam Malik Nomor 64.
Ia datang bermaksud untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria, padahal terdakwa tidak meninggal dunia.

"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," jelasnya.
Lalu, berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdapat kerugian keuangan negara dengan perincian; untuk Gaji yang didapat (setelah dipotong pajak) sebesar Rp 311.414.000 dan klaim kematian palsu sebesar Rp 62.386.500.
"Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500, karena tidak pernah mengajar sebagai Guru SD Nomor 027144 di Jalan Kueni Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara selama 7 tahun dan mengklaim kematian palsu," terang Jaksa.
Perbuatan Demseria sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.