Pria Ini Balas Dendam Dengan Cara Memperkosa Nenek-nenek, Marah Karena 11 Ekor Ayamnya Mati Diracun
Marah karena 11 ayamnya mati, seorang pria nekat memperkosa seorang nenek-nenk.
TRIBUNBATAM.id - Marah karena 11 ayamnya mati, seorang pria nekat memperkosa seorang nenek-nenk.
Ia meyakini, orang yang meracuni 11 ekor ayamnya tersebut adalah korban yang ia perkosa
Yuda Efendi (38) kini harus berurusan dengan polisi lantaran kasus pemerkosaan yang dilakukannya.
Warga asal Dukuh Boro Masjid, Boro Kulon Banyuurip, Purworejo, Jawa Tengah itu ditangkap setelah dilaporkan memperkosa seorang nenek.
Dikutip dari situs kepolisian Purworejo, Tribatanewspurworejo.com, Yuda nekat memperkosa nenek tersebut lantaran balas dendam, setelah ayamnya mati diracun.
• Mulai Siapkan Berkas, Penerimaan CPNS 2019 Kembali Dibuka, Cek Jadwalnya Disini
• Belasan Kepala Sekolah Kena OTT, Setor Uang Dana BOS Kepada K3S, Begini Ceritanya
• Beri Layanan Terbaik kepada Masyarakat, Nurdin Lantik 17 Pejabat Pemprov Kepri
“Ayam saya ada 11 yang mati, pasti diracun sama dia (korban) karena di tembolok ayamnya saya lihat ada kacang yang mungkin sudah dikasih racun. Ya saya jengkel, kalau dibilang nafsu ya nafsu, emang sudah saya rencana,” ujar Yuda.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Liestiyawan mengatakan pelaku meminta korban ganti rugi dengan cara melayaninya, tetapi ditolak.
“Dari hasil penyidikan tersangka menyatakan bahwa korban ini telah meracuni ayam peliharaan milik tersangka, untuk itu sebagai gantinya maka korban harus mau melayani nafsu tersangka. Karena korban menolak akhirnya korban diperkosa,” terang Haryo, Rabu (8/5/2019).
Ternyata pelaku telah mencabuli lebih dari sekali pada Maret 2019 yang dilakukan di malam hari di rumah korban.
• Ramalan Zodiak Cinta Besok 10 Mei 2019, Gemini Jangan Main Api, Libra si Doi lagi Ngambek
• Viral, Cerita Yuni Driver Taksi Online Wanita, Terima Orderan Bawa Jenazah, Ceritanya Bikin Haru
• Tanggapi Berita di Medsos, Rustam Pastikan Program SIM Gratis dari Pemko Batam Sudah Ditutup
Tak terima, korban kemudian melaporkan perbuatan keji tersebut ke pihak kepolisian.
“Melakukannya malam hari di rumah korban. Setelah korban melapor akhirnya pelaku kami tangkap di rumahnya,” lanjutnya.
Anggota Polres Purworejo kemudian menangkap tersangka di rumahnya beberapa hari setelah laporan tersebut masuk.
Pihak kepolisian telah menyita barang bukti yang berupa pakaian korban.
Pelaku didakwa pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak video di bawah!