Sebarkan Ujaran Kebencian Terkait People Power, Oknum Dosen Ini Ditangkap Polisi
Sebarkan ujaran kebencian, seorang oknum dosen ditangkap pihak kepolisian. Dosen pascasarjana Universitas Pasundan Bandung, Solatun Dulah Sayuti di
TRIBUNBATAM.id - Sebarkan ujaran kebencian, seorang oknum dosen ditangkap pihak kepolisian.
Dosen pascasarjana Universitas Pasundan Bandung, Solatun Dulah Sayuti ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar karena menyebarkan ujaran kebencian di Facebook.
Solatun menulis di Facebooknya pada 9 Mei 2019 dengan tulisan, Harga Nyawa Rakyat, jika people power tidak dapat dielak; 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar engan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner ct berapi dan keluarga mereka.
• Menu Buka Puasa Praktis, Resep Bakwan Tahu Sohun yang Lezat
• Safari Ramadhan Bupati dan Wabup Bintan di Masjid Al Ishla: Sudah Lama Masjid Kami Tak Didatangi
• Ada yang Risih hingga Cuek, Begini Reaksi Warga Batam Soal Perang Spanduk Ex Officio di Batam
• Ramadan 2019 - Jadwal Buka Puasa Jumat 10 Mei 2019 di DKI Jakarta dan Sekitarnya
"Untuk kesekian kali kami mengungkap kasus ujaran kebencian menggunakan Facebook. Siapapun yang bikin onar dengan membuat berita bohong dan menyebarkanya, tentu Polri akan tegas.
Penangkapan tersangka SDS, dosen Unpas ini bukan bikin bangga, tapi sebaliknya, kami prihatin karena masih banyak anggota masyarakat menyalahgunakan meia sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (10/5).
Sds warga Jalan Margahayu Raya Kecamatan Buahbatu Kota Bandung. Pada 9 Mei dia menulis status soal people power.
• Vanessa Angel Heboh Lagi. Dijenguk dan Sempat Berpelukan dengan Sang Ayah, Tantenya Datang Melabrak
• DOWNLOAD Lagu Religi Populer Cocok Diputar Saat Ramadhan 1440 Hijriah/2019, Ada 15 Lagu Pilihan
• Massa Eggi Sudjana & Kivlan Zen Geruduk Bawaslu, Lapor Kecurangan Deklarasi Kemenangan Prabowo-Sandi
Kata Samudi, postingan di Facebook itu dikomentari netizen lainnya bahkan banyak yang mengingatkan untuk segera menghapus postingan tersebut.
"Kami berpesan, kiranya punya ponsel pintar, gunakan dengan bijak untuk hal bermanfaat. Jangan untuk menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian bahkan makar.
Kalau masih ada, Polri akan terus menindak agar jera dan tidak ditiru warga lainya," ujar Samudi.
Kepada Sds yang sudah mengenakan pakaian tahanan ini, penyidik menjeratnya dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana . Pasal itu juga yang menjerat Ratna Sarumpaet.
"Kami pake Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana karena konten perbuatanya masuk ke pasal itu. Jadi belum pakai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.
Polisi menyayangkan tindakan Sds. Apalagi, mengingat back ground dari Sds dari kalangan terpelajar dan intelektual.
"Yang bersangkutan ini seorang intelektual, disayangkan. Kalau intelek, mari sama-sama cerdaskan masyarakat, kalau ada berita tidak benar, konfirmasi dulu," ujar Samudi. (men)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Dosen di Bandung Ditangkap Karena Terkait Ujaran Kebencian 'People Power', http://www.tribunnews.com/regional/2019/05/10/seorang-dosen-di-bandung-ditangkap-karena-terkait-ujaran-kebencian-people-power.