Pria yang Ancam Penggal Jokowi Juga Dipecat dari Pekerjaannya, Ini Alasan Penanggung Jawab HRD

"Kami juga tidak sesuai dengan personalitinya, kan, enggak boleh berbuat seperti itu (ancaman)," ujar Eri saat ditemui di kantornya di kawasan Tebet,

TRIBUNTIMUR
Ancam Penggal Kepala Jokowi saat Demo, Begini Nasib Hermawan Susanto 

TRIBUNBATAM.id - Sebuah yayasan yang berada di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, memastikan akan memecat HS (25).

HS adalah tersangka dugaan makar karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

Penanggung jawab HRD yayasan tempat HS bekerja, Eri mengatakan, surat pemecatan akan dikirim pada Senin (13/5/2019) ini. 

"Pasti kami akan pakai surat, dipastikan (dipecat) hari ini."

"Kami juga tidak sesuai dengan personalitinya, kan, enggak boleh berbuat seperti itu (ancaman)," ujar Eri saat ditemui di kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin. 

Polisi yang Tangkap Pengancam Penggal Kepala Jokowi, Pernah Ditembak 11 Peluru Kejar Perampok ATM

Polisi Minta Dua Wanita yang Ada di Video Ancam Penggal Jokow Serahkan Diri

Sosok Aiptu Zakaria (Jacklyn Choppers), Penangkap Hermawan Susanto yang Ancam Penggal Kepala Jokowi

Videonya Viral! Benarkah HS Berniat Penggal Kepala Jokowi? Begini Kata Polda Metro Jaya

HS tercatat sebagai pekerja volunter di yayasan tersebut sejak 9 April hingga 2 Juni 2019.

Eri mengatakan, pihaknya memang membuka pendaftaran untuk para volunter selama bulan Ramadan.

HS ditugaskan sebagai penjaga booth di beberapa wilayah di Jakarta.

"Jadi dia jaga booth."

"Memang kerjanya sederhana, tetapi, kan, di bulan Ramadan ini kami banyak merekrut volunter," katanya. 

Eri mengaku terkejut dengan perbuatan HS.

Sebab, menurut dia, HS tidak pernah berbicara politik selama bekerja.

Sebelumnya, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00. 

HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.

Lama Tak Terdengar, Ki Joko Bodo Dikabarkan Sudah Hijrah, Ki Joko: Sekarang Sudah Menemukan Tuhan

Sasar Rumah Kosong di Pagi Hari, Dua Pencuri di Batam Dihajar Massa, Begini Kronologisnya

Hari Pertama PPDB di Batam, Jaringan Online Terganggu, Operator Tidak Bisa Masukkan Data

Anaknya Dapat Tugas Sains Tentang Helikopter, Ayahnya Kirim Helikopter ke Sekolah

Tindakannya itu juga dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup. (Walda Marison)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria yang Ancam Penggal Jokowi Dipecat dari Pekerjaannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved