Jadi Pengacara TKN Joko Widodo, Yusril Pernah 3 Kali Kalahkan Kejagung dan Dipuji Lihai oleh Ahok
TKN pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjadikan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNBATAM.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjadikan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum yang diketuai oleh Yusril tersebut terdiri dari advokat senior dan ahli kepemiluan.
"TKN juga telah menyiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu telah berlangsung di MK."
Anggota tim hukum tersebut juga sebagian berasal dari partai politik koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf dan para advokat profesional yang juga pendukung serta relawan TKN.
"Tim hukum 01 akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim. Kemudian, wakil ketua ada Tri Medya Pandjaitan yang merupakan ketua bidang hukum DPP PDI-P, lalu saya sendiri, kemudian Teguh Samudra, dan Luhut Pangaribuan," ungkapnya kemudian.
• Momen Kebahagian Lydia Kandou berfoto Bersama dengan Menantu Ketiganya yang Jarang Tersorot
• Saat lebaran Sering Ditanya Kapan Nikah? Jangan Panik, Ikuti Cara Ini
• Akses Medsos Lewat VPN Dianggap Berbahaya, Menkominfo Rudiantara Berikan Solusi Terbaik
• Liga 1 2019 - Begini Prediksi PSS Sleman vs Semen Padang Sabtu 25 Mei 2019 Pukul 20:30 WIB
Reputasi Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra bukanlah orang baru di kancah hukum dan perpolitikan Indonesia.
Banyak kasus hukum yang dimenangkan oleh Yusril di pengadilan.
Salah satu yang cukup fenomenal adalah saat Yusril mengalahkan Kejaksaan Agung dalam sengketa hukum.
Jika diibaratkan pertandingan sepak bola, maka Kejaksaan Agung jelas menjadi bulan-bulanan Yusril Ihza Mahendra.
Pada tahun 2011 lalu, Yusril pernah menjadi tersangka kasus biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum.
Dari tiga sengketa antara Yusril dan Kejaksaan di pengadilan, seluruhnya dimenangkan Yusril.
Setelah menang dalam gugatan mengenai keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji dan dasar hukum pelarangannya ke luar negeri, Yusril menang lagi dalam gugatan uji materi tentang pemanggilan saksi meringankan.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya, Senin (8/8/2011), berpendapat, penyidik Kejaksaan Agung tak berwenang menolak memanggil saksi meringankan yang diminta tersangka, dan tak dapat secara apriori menilai keterangan saksi yang diminta tersangka tidak relevan.
Saksi meringankan yang diminta Yusril saat penyidikan adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla, dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie.