26 Mei Hari ke-21 Mulai Itikaf, Begini Doa Untuk Mendapatkan Lailatul Qadar
Pada malam Lailatul Qadar amal yang dilaksanakan pada malam itu memiliki nilai lebih dibandingkan amal-amal yang dilakukan di malam-malam lainnya
TRIBUNBATAM.id - Umat muslim seluruh dunia Pada 10 malam terakhir bulan Ramadan akan melakukan itikaf.
Dilihat dari tanggalan Islam pelaksanaan itikaf dimulai hari ke-21 pada Ahad atau Minggu (26/5/2019) yang dimulai pada subuh.
Menjalankan itikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan dimaksudkan untuk mencari malam Lailatul Qadar.
• Pengamat Sebut Perusuh 22 Mei Profesional & Terlatih, Hermawan: yang Mendesain Orang Punya Skill
• Pelaku Penembak Markas Brimob Watumas Purwokerto Bersenjata Laras Panjang dan Gunakan Mobil Mini Bus
• Tak Cuma ke MK, BPN Prabowo-Sandi Berencana Bawa Sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional
• Kesal Gardu Fiber Optik Kerap Jadi Sasaran Pencuri, Bright PLN Batam Langsung Pasang CCTV
Pada malam Lailatul Qadar amal yang dilaksanakan pada malam itu memiliki nilai lebih dibandingkan amal-amal yang dilakukan di malam-malam lainnya.
Dilansir dari rumaysho.com, jika ingin beritikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadan, maka seorang yang beritikaf mulai masuki masjid setelah salat subuh pada hari ke-21 dan keluar setelah salat subuh pada hari Idul Fitri menuju lapangan.
Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Aisyah, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ – قَالَ – فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa beritikaf pada bulan Ramadan.
Apabila selesai dari salat subuh, beliau masuk ke tempat khusus itikaf beliau.
Dia (Yahya bin Sa’id) berkata: Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”
Namun para ulama madzhab menganjurkan untuk memasuki masjid menjelang matahari tenggelam pada hari ke-20 Ramadan.
Mereka mengatakan, yang namanya 10 hari yang dimaksudkan adalah jumlah bilangan malam sehingga seharusnya dimulai dari awal malam.
Adapun beberapa hal yang membatalkan itikaf yaitu:
- Keluar masjid tanpa alasan syar’i dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak.
- Jima’ (bersetubuh) dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 187.
Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa yang dimaksud mubasyaroh dalam surat Al Baqarah ayat 187 adalah jima’ (hubungan intim) [23].
Adapun hal-hal yang diperbolehkan saat melakukan itikaf yaitu: