Teuku Yazhid Tegaskan Bukan Dirinya yang Mengancam Presiden Jokowi

Teuku Yazhid menyatakan bukan dirinya yang melakukan pengancaman kepada Presiden Jokowi.

instagram/teuku yazhid
Teuku Yazhid memberikan keterangan bahwa bukan dirinya yang mengancam Presiden Jokowi 

TRIBUNBATAM.id - Teuku Yazhid menyatakan bukan dirinya yang melakukan pengancaman kepada Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Wiranto.

Teuku Yazhid juga menjelaskan mengenai foto dan video yang tersebar di media sosial.

Ia menegaskan bahwa potongan video yang beredar di media sosial bukanlah interograsi maupun tekanan di kepolisian.

Foto dan potongan video klarifikasi untuk kebutuhan forensik wajah dan forensik suara.

"Assalamuallaikum, nama saya Teuku Yazhid Ali Wismaha hari ini mengkonfirmasikan dan memberikan klarifikasi bahwa terkait berita-berita dan isu-isu yang menyebar di media sosial mengenai adanya dugaan pengancaman kepada Presiden republik Indonesia dan Menteri Polhukam oleh seseorang yang selama ini beredar di media sosial bukanlah diri saya."

"Adapun mengenai foto maupun video yang tersebar dari media sosial baik dari Instagram, Twitter, dan lain-lain bukanlah video introgasi tekanan di kepolisian, melainkan potongan video klarifikasi untuk kebutuhan forensik wajah dan forensik suara," demikianlah potongan video klarifikasi pernyataan dari Yazhid.

Berikut klarifikasi dan penjelasan dari Teuku Yazhid yang menegaskan bukanlah dirinya yang melakukan pengancaman kepada Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Wiranto.

Pada berita sebelumnya, sebuah rekaman memperlihatkan pemuda mengancam akan membunuh Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Wiranto viral.

Tak tinggal diam, pimpinan relawan Jokowi-Ma'ruf Amin Negeriku Indonesia Jaya, C Suhadi, melaporkan pemuda itu ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/5/2019) malam.

Pelaporan ini dimaksudkan Suhadi agar ada efek jera kepada masyarakat yang melanggar hukum.

Sehingga nantinya diharapkan tak ada lagi pihak tak bertanggungjawab, yang dengan seenaknya menghina dan mengancam simbol negara.

Dalam video yang tersebar di sosial media, pria itu melontarkan ancaman untuk membunuh Presiden Joko Widodo.

Ia juga berharap kepolisian segera menindak orang atau pihak yang mengancam Presiden.

Dirinya menyayangkan semakin mudahnya masyarakat mengeluarkan kata caci maki.

"Ingat lho negara kita kan terkenal dengan sopan-santun, tapi akhir-akhir ini suasana itu sudah menjadi hilang," ucapnya.

Sebagai barang bukti, advokat senior itu membawa flashdisk yang berisi unduhan rekaman video pengancaman yang ramai tersebar.

Adapun laporan itu teregister dengan Nomor: LP/3212/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 22 Mei 2019.

Terlapor dijerat pasal tentang Makar dan Pemufakatan Jahat yaitu Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved