Reaksi Anggota PMI Gadungan Ketika Kedoknya Terbongkar, Ancam Aparat Lagi

Reaksi wanita anggota PMI gadungan dalam aksi 22 Mei di Jakarta ketika kedoknya terbongkar sungguh di luar dugaan.

Editor: Thom Limahekin
Twitter
Palang Merah Indonesia (PMI) memberikan klarifikasi bahwa perempuan yang ada dalam video dan memakai rompi palang merah ini bukanlah petugas resmi PMI. 

TRIBUNBATAM.id - Reaksi wanita anggota PMI gadungan dalam aksi 22 Mei di Jakarta ketika kedoknya terbongkar sungguh di luar dugaan.

Dia bahkan balik mengancam aparat keamanan yang mengamankannya di lokasi kerusuhan tersebut.

Dia mengatakan akan menuntut aparat keamanan yang merampas dan merusak telepon genggamnya.

"Allahuakbar, Astagfirullah. Sumpah, saya ini palang merah, saya bisa tuntut anda yah," ujar perempuan tersebut.

Anggota PMI Gadungan, Kedoknya Terbongkar Karena Barang Ini

Di Aksi 22 Mei Lalu, Ada Wanita Anggota PMI Gadungan, Tugasnya Sungguh di Luar Dugaan

Cancer Kendalikan Kemarahanmu, Virgo Ada Kabar Baik di Bisnismu

 Sebelumnya, wanita anggota PMI gandungan ini menyamar dalam aksi 22 Mei silam di Jakarta.

Kendatipun sudah berusaha berpenampilan seperti anggota PMI sungguhan, dia justru dengan mudah ditangkap dan diinterogasi.

Ternyata pakaian yang dikenakan wanita itulah yang menjadi faktor petunjuk bagi pihak keamanan dan anggota PMI sungguhan membongkar kedoknya.

 Video penyamarannya yang terungkap itu akhirnya langsung viral di media sosial.

Sebagaimana dilansir Tribunnews.com, Kepala Biro Humas, Markas Pusat PMI, Aulia Arriani mengatakan, perempuan tersebut bukanlah anggota PMI.

 Aulia menuturkan, seorang anggota PMI memilki standar seragam dan identitas yang jelas saat bertugas.

"Klarifikasi mengenai video tersebut. Ibu dalam video ini bukanlah anggota dari Palang Merah Indonesia. Dalam pelayanannya, PMI menggunakan standard seragam dan identitas PMI yang jelas," kata Aulia, Selasa (28/5/2019).

Aturan tersebut tertuang dalam dalam undang-undang Nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, yang di dalamnya mengatur tentang siapa saja yang berhak menggunakan lambang kepalangmerahan.

2 Pria Pemalak Asal Lampung ynag Diamankan Polisi Bintan Suka Bawa Golok Saat Minta Sumbangan

Harga Huawei P30 Pro di Batam Tak Turun, Sempat Dikabarkan Anjlok 90 % Akibat Perang Dagang China-AS

Disebutkan dalam aturan tersebut, pihak yang berhak menggunakan lambang palang merah yaitu satuan kesehatan TNI, perhimpunan nasional dalam hal ini adalah PMI, kemudian pihak lain yang mendapatkn izin dari PMI.

"Selain dari pihak yg disebutkan di atas, tidak berhak menggunakan lambang kepalangmerahan," ucap Aulia.

Diketahui sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang perempuan mengenakan rompi dengan logo mirip PMI.

Perempuan berhijab tersebut mengaku bagian dari Palang Merah Indonesia.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Anggota PMI Gadungan, Kedoknya Terbongkar Karena Barang Ini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved