Apakah Diperbolehkan Membayar Zakat Buat Anggota Keluarga Yang Telah Meninggal Dunia?

Zakat adalah sebuah kewajiban yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang mampu menunaikan zakat tersebut.

Tribun Jakarta
Ilustrasi Zakat Fitrah 

TRIBUNBATAM.id- Zakat adalah sebuah kewajiban yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang mampu menunaikan zakat tersebut.

Namun dalam prakteknya tidak semua Muslim yang memiliki kelebihan harta atau dianggap mampu menjalankan kewajiban agama tersebut.

Kewajiban itu tidak dilakukan entah karena berbagai hal atau alasan tertentu

Ya, ada saja umat Islam tidak membayar zakat padahal kewajiban tersebut sudah sangat jelas dalam aturan syariat Islam. 

Seorang penanya bernama Burga (24 tahun) lewat program konsultasi syariah kerjasama antara tribunnews.com dengan dompet dhuafa mengajukan sebuah pertanyaan berkaitan dengan hal di atas.

Berikut pertanyaannya: Bila ada anggota keluarga yang sudah meninggal, apakah anggota keluarga lain masih boleh membayar zakat atas nama Almarhum agar pahalanya masih dapat mengalir? atau tidak perlu?

MOTOGP ITALIA - Valentino Rossi Sebut Balapan Mugello Spesial, Tapi Akan Berat: Semuanya Kencang

Penyandang Dana Kerusuhan 22 Mei Terendus, IPW Desak Polri Juga Periksa Titiek Soeharto, Ada Apa?

Sebelum Akhiri Hidup, Deni, Pemuda di Tanjungpinang Berjanji Nikahi Pacar Yang Hamil Saat Puasa

Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri yang Menarik & Menyentuh, Cocok Dibagikan Ke Grup WA

Ustadz Fauzi Qosim sebagai pengasuh di rubrik ini memberikan jawaban sebagai berikut: 

Zakat harta hanya diwajibkan atas harta yang dimilki oleh seseorang saat masih hidup.

Oleh karenanya, jika seseorang telah meninggal dunia serta sewaktu hidupnya telah membayar zakat atas harta yang dimilki.

Maka tidak ada lagi yang perlu dikeluarkan zakatnya, sebab kepemilikan seluruh hartanya beralih kepada ahli warisnya.

Berbeda jika sewaktu hidupnya tidak membayar zakat atas harta yang dimiliki, maka sebelum hartanya diwaris kepada ahli warisnya.

Terlebih dahulu harus ditunaikan zakatnya sesuai dengan jumlah harta yang wajib dizakati saat masih hidup.

VIDEO - Lakantas Sepeda Motor VS Avanza di Bintan, Pasangan Suami Istri Tewas di Tempat

Ternyata Minuman Favorit Pevita Pearce Terbukti Ampuh Turunkan Berat Badan

Ada Kaitan Kivlan Zen Dengan Mantan Danjen Kopassus Pemilik Sejata Api? Ini Jawaban Kuasa Hukumnya

Petualangan Perampok Ini Berakhir Setelah 13 Kali Beraksi, Sasar Anak Kos Wanita, Ancam Pakai Golok

Adapun zakat fitrah, wajib ditunaikan atas orang yang hidup menjumpai bagian dari bulan ramadan dan tanggal satu bulan syawwal (terhitung mulai masuk waktu maghrib malam lebaran), meskipun hanya sebentar.

Oleh karenanya jika seorang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (memasuki tanggal satu syawwal), harus ditunaikan zakat fitrah atasnya.

Namun ada beberapa pendapat ulama yang tetap wajib dikeluarkan oleh ahli warisnya berdasarkan hadits:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved