TANJUNGPINANG TERKINI
Pemkot Tanjungpinang Peringatkan ASN Jangan coba Tambah Libur Lebaran
Disampaikannya, pada 31 Mei 2019 ASN wajib masuk. Kemudian 1 Juni 2019, sesuai edaran Kemendagri seluruh ASN juga diminta hadir mengikuti Upacara Hari
Penulis: Endra Kaputra |
Laporan Wartawan Tribun, Endra Kaputra
TRIBUNBATAM.id TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota Tanjungpinang,Kepulauan Riau, dengan tegas menyampaikan pemberian sanksi kepada aparatur sipil negara di lingkungan setempat yang menambah hari libur Lebaran 2019 Masehi/Idul Fitri 1440 hijriah.
Hal ini disampaikan Penjbat Sekdako Tengku Dahlan saat dihubungi Tribunbatam.id
"Itu sesuai surat edaran yang sudah disampaikan pemerintah pusat, dalam hal ini Menpan RB," Kamis (30/05/2019)
Disampaikannya, pada 31 Mei 2019 ASN wajib masuk. Kemudian 1 Juni 2019, sesuai edaran Kemendagri seluruh ASN juga diminta hadir mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila.
• Curhat di Medsos, Ternyata Sosok Ini yang Buat Al Ghazali Kesal Karena Merasa Dirugikan
• Niat dan Doa Bayar Zakat Fitrah, Untuk Diri Sendiri, Istri hingga Anak Cowok/Cewek hingga Keluarga
"Jangan sampai tidak masuk, saat pengecekan bila ditemukan ASN libur pada hari itu akan diberikan sanksi," tegasnya
Sanksi dimaksud pun mulai dari hukuman kedisiplinan, hingga pemotongan tunjangan daerah
"Sanksi mulai sedang hingga berta akan diberikan, dan juga akan mengarah pada pemotongan tunjangan," sebutnya
Tengku menyampaikan, sesuai aturan libur lebaran, pada 10 Juni mendatang ASN sudah diwajibkan masuk dan absen finger print seperti biasa.
• Eks Sopir Kivlan Zen Jadi Tersangka Pemilik Senjata Api, Terkait Rencana Pembunuhan Pejabat Negara
• TRIBUN WIKI - Daftar Juara Liga Europa dari Tahun ke Tahun, Chelsea Sudah Dua Kali Juara
"Kepada ASN kita himbau untuk ikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah," sebutnya.
(tribunbatam.id/endra kaputra)