Polemik 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dari Orde Baru Hingga Era Jokowi

Momentum bersejarah itu identik dengan gagasan Soekarno yang diungkapkan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BP

(Hendranto, Pat)
Presiden Soeharto saat dilantik/disumpah menjadi Presiden 

TRIBUNBATAM.id - Setiap 1 Juni, diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Dan menjadi hari libur nasional.

Momentum bersejarah itu identik dengan gagasan Soekarno yang diungkapkan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.

Soekarno ingin menyatakan kepada peserta BPUPKI perlunya bangsa ini memiliki dasar negara sebaga pedomannya.

Lima prinsip dari Soekarno akhirnya dikaji ulang oleh peserta dan akhirnya disetujui. Sampai sekarang, momentum ini terus diperingati dari tahun ke tahun sebagai bagian dari kesadaran masyarakat Indonesia akan perumusan awal dari dasar negara. Namun, hal berbeda begitu terasa pada masa Orde Baru.

Jenazah Ani Yudhoyono Tiba Malam Ini di Jakarta, Bakal Disambut Upacara Militer

Mudik Pakai Motor Bawa 3 Ekor Kucing, di Tengah Jalan, Ini Yang Terjadi pada Kucingnya

 

Polemik muncul, sebab seperti ada upaya untuk tidak melekatkan Pancasila dengan Soekarno.

Dikutip dari Harian Kompas yang terbit pada 10 Mei 1987, peringatan Hari Lahir Pancasila tiap tahun pada masa Orde Baru tak rutin dilakukan. Misalnya, jika tahun ini bangsa Indonesia memperingati, tahun besoknya tak ada peringatan.

Pada masa itu memang wacana yang berkembang adalah 1 Juni 1945 tak dianggap sebagai hari lahirnya Pancasila, melainkan hari lahirnya "istilah Pancasila". Hal ini didasarkan pada Soekarno yang mengungkapkannya dalam rapat BPUPKI. Menurut Orde Baru saat itu, lima sila yang ada dalam Pancasila sebetulnya sudah ada dalam diri bangsa Indonesia. Hari yang dianggap sebagai hari lahirnya Pancasila adalah 18 Agustus 1945, karena saat itu Pancasila secara resmi sudah menjadi falsafah bangsa dengan disahkannya UUD 1945.

Cerita Penggali Makam Ani Yudhoyono, Tanahnya Empuk, Persis di bawah Makam Hasri Ainun Habibie

Mengiris Hati, Foto-foto Tangis di Wajah SBY Ditinggalkan Istri Tercinta untuk Selamanya

 

Pemerintah angkat bicara

Mendagri Amirmachmud (kanan) dan Menteri Perindustrian Mohamad Jusuf (tengah) Rabu kemarin hadir ketika Presiden Soeharto memberikan wawancara khusus sekitar lahirnya Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) 10 tahun yang lalu kepada Brigjen Nugroho Notosusanto, Kepala Pusat Sejarah ABRI, bertempat di jalan Haji Agus Salim 98, rumah Jendral Soeharto ketika menjabat Men/Pangad waktu itu.

Kedua perwira tinggi diatas bersama Letjen Basuki Rachmat alm. pergi ke Bogor menghadap Presiden Soekarno dengan membawa pesan Jendral Soeharto, antara lain kalau saya masih dipercaya, saya sanggup mengatasi keadaan.(PIET WARBUNG) Situasi yang kemudian menjadi polemik di masyarakat membuat pemerintah akhirnya mengeluarkan pernyataan. Pada Juni 1987, Ketua DPR/MPR H Amirmachmud mengimbau untuk menghentikan polemik tersebut.

Dia memberikan pengertian kepada publik bahwa Indonesia yang menganut demokrasi tak melarang warganya mengeluarkan pendapat mengenai Pancasila. Pembukaan UUD 1945 juga telah mengakomodasikan kelima sila dari Pancasila sebagai dasar negara.

Maka dari itu, Pancasila memiliki kedudukan hukum dan kedudukan politik yang konstitutional dalam berbangsa dan bernegara. Dikutip dari Harian Kompas yang terbit pada 1 Juni 1987, baik Pancasila versi 1 Juni 1945 yang diucapkan Soekarno maupun Pancasila versi Panitia Sembilan dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945 berkembang pada masa pergerakan.

Pemerintah Orde Baru membolehkan masyarakat Indonesia memperingati 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, tetapi ketika itu tak ditetapkan secara nasional. 

Era Jokowi

Pada 2016, Presiden Joko Widodo mengeluarkan penetapan untuk mempertegas bahwa 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila secara nasional. Penetapan ini dilakukan setelah lebih dari 70 tahun kemerdekaan Indonesia. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Keputusan itu secara resmi ditandatangani Presiden Jokowi di hadapan tokoh nasional saat kegiatan peringatan pidato Bung Karno di Bandung. Keputusan tersebut sekaligus melengkapi Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 yang telah menetapkan 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila pada Era Orde Baru..."

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved