Soal Mobil Fortuner Berplat Polisi Ugal-ugalan di Puncak Bogor, IPW: Harusnya Dikenakan Pidana
Soal Mobil Fortuner Berplat Polisi Ugal-ugalan di Puncak Bogor, IPW: Harusnya Dikenakan Pidana
“Berarti ada penyalahgunaan wewenang. Kenapa nomor dinas Polri bisa dipakai warga sipil? Apakah nomor dinas itu diperjualbelikan atau dipinjamkan? Kalau diperjualbelikan berarti ada potensi korupsi dan penyalahgunaan aset negara,” ujar Neta S Pane, Selasa (4/5/2019).
Kasus itu, kata Neta, tidak cukup hanya diusut sebatas pelanggaran lalu lintas saja, tapi juga harus diusut tindak pidananya, dan dugaan suap atau korupsinya.
“Pihak pemakai dan oknum Slog Polri yang diduga menjual nomor dinas itu harus dikenakan pidana,” tegasnya.
Setelah terjadi simpang-siur, akhirnya Mabes Polri menyatakan pelat nomor dan STNK dinas Polri pada mobil Fortuner yang dikemudikan warga sipil bernama Kevin Kosasih asli.
• TKN Sebut Jokowi dan Prabowo Saling Berbincang via Telepon, Fadli Zon: Saya Kira Biasa-biasa Saja
• VIDEO Kelucuan Jan Ethes Layani Pertanyaan Wartawan hingga Bergaya bak Paskibra
• Merlion Cup 2019 - Ditaklukan Thailand 2-1, Timnas U23 Indonesia Gagal ke Final Piala Merlion 2019
Pelat nomor dan STNK dinas Polri itu telah disalahgunakan.
"Dokumennya itu enggak palsu. Dokumennya itu asli, diterbitkan oleh Staf Logistik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/6/2019).
Menurut Dedi, Kevin menyalahgunakan penggunaan pelat nomor dan STNK dinas Polri.
Seharusnya itu diperuntukkan bagi pejabat yang butuh pengawalan VIP atau VVIP. Sipil, katanya, tidak boleh menggunakan.
Polri pun akan menertibkan penerbitan pelat nomor dan STNK dinas Polri agar tidak disalahgunakan karena dapat merusak nama baik Polri.
"Pak Aslog sekarang sedang berupaya menertibkan Peraturan Kapolri tentang tata cara penerbitan pelat nomor dan STNK dinas. Pak Aslog sedang menertibkan tata cara penerbitan STNK dan pelat nomor VIP dan VVIP," tegas Dedi.
Terkait kasus Kevin Kosasih, Dedi mengaku pihaknya sudah melakukan penindakan tilang. Pelat nomor dan STNK dinas Polri pada Fortuner tersebut telah disita.
"Tidak ada pasal pidananya, yang dilanggar hanya pasal lalu lintas saja," ucapnya.
Namun, menurut Neta, setelah dinyatakan STNK dan pelat dinas Polri itu asli, oknum-oknum di Slog harus diperiksa, bukan hanya terkait dugaan pidana penyalahgunaan wewenang, melainkan juga dugaan suap atau korupsinya.
“Kasus ini hanya puncak dari gunung es di Slog,” tandasnya.
• Hasil Australian Open 2019 - Ahsan/Hendra Terhenti di Perempat Final, Kalah dari Wakil Korsel
• Hasil Australian Open 2019 - Tekuk Lin Dan, Jonatan Christie Susul Anthony Ginting ke Semifinal
Sebelumnya, pelajar bernama Kevin Kosasih ditilang polisi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/5/2019), karena menggunakan mobil Fortuner berpelat Polri secara ugal-ugalan.
Fortuner hitam berpelat dinas nomor 3553-07.
STNK dinas No 00941 ini tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 hingga 19 Maret 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Terkait Fortuner Ugal-ugalan di Bogor, IPW: Mengapa Nomor Dinas Polri Bisa Dipakai Warga Sipil?