PILPRES 2019

Sandiaga Uno Yakin Menangkan Gugatan Pilpres 2019 di MK, Perjuangan Selama 9 Bulan Tak Akan Sia-sia

Cawapres 02 Sandiaga Uno tetap yakin bisa memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Instagram @sandiuno
Capres/Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno 

TRIBUNBATAM.id - Cawapres 02 Sandiaga Uno tetap yakin bisa memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui unggahan di akun instagramnya, Sandiaga Uno mencoba meyakinkan pendukungnya bahwa akan menang dalam gugatan Pilpres 2019.

Sidang perdana MK soal sengketa Pilpres 2019 akan berlangsung Jumat (14/6/2019).

Saat Pilpres 2019, Sandiaga Uno menjadi pasangan Prabowo Subianto melawan pasangan Jokowi-Maruf Amin.

Hasil penghitungan KPU menyatakan pasangan Jokowi-Maruf Amin meraih suara lebih banyak dibanding Prabowo-Sandi.

Sandiaga Uno kembali mengingatkan bahwa Prabowo-Sandi pilih menempuh cara sesuai hukum yakni dengan mengajukan gugatan ke MK.

"Yang masih menjadi permasalahan utama bangsa ini ialah ekonomi. Meskipun kami harus menghadapi beberapa tahapan di Mahkamah Konstitusi, namun kami tidak akan lupa memperjuangkan apa yang menjadi ikhtiar kami sejak awal yakni menghadirkan ekonomi yang lebih baik.

Insya Allah, perjuangan kita semua selama 9 bulan demi mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur tidak akan sia-sia. Demi menegakkan keadilan dan kebenaran, kita lalui segala prosesnya dengan bijak dan sesuai koridor hukum." tulisnya.

Baca juga: Fadli Zon Sebut Nasib Sandiaga Uno di Partai Gerindra Ditentukan Prabowo Subianto

BPN Temukan pelanggaran

Tim BPN Prabowo-Sandi klaim temukan pelanggaran berat yang bisa menjadi mimpi buruk bagi pasangan Jokowi-Maruf Amin.

Bukti pelanggaran berat itu diajukan ke sidang MK agenda sengketa Pilpres 2019.

Saat ini, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi permasalahkan dua jabatan Maruf Amin. Diklaim, sampai saat ini Maruf Amin menjabat di dua perusahaan BUMN.

WartaKotaLive melansir Tribunnews.com, Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).

Dalam perbaikan gugatannya kali ini, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi persoalkan jabatan Cawapres Nomor Urut 01 Maruf Amin di dua bank.

Menurut tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, bukti bahwa Maruf Amin masih menduduki jabatan di dua bank diyakini bakal bisa mendiskualifkasi pasangan Jokowi-Maruf Amin.

Berikut rangkumannya mulai dari keterangan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi hingga tanggapan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Selasa (11/6/2019):

1. Maruf Amin Dianggap Langgar Undang-undang

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Maruf Amin.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved