Ma'ruf Amin Duduki Jabaatan Dewan Pengawas Syariah di Dua Bank, KPU Akui Sudah Mengetahui Sejak Awal
"Jadi informasi ini bukan informasi awal bagi KPU, ini sudah diketahui sejak awal," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/20
TRIBUNBATAM.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sejak awal sudah tahu cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin menjabat sebagai Dewan Pengawas Syari'ah di di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Pernyataan yang disampaikan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjodjanto, soal jabatan Ma'ruf Amin, bagi KPU bukan hal yang baru.
"Jadi informasi ini bukan informasi awal bagi KPU, ini sudah diketahui sejak awal," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Menurut Hasyim, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU berwenang untuk menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon.
Pada saat itu lah KPU melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga yang punya otoritas mengenai status BUMN dan non-BUMN.
• BPN Prabowo-Sandi Ajukan Bukti Pelanggaran Berat Maruf Amin ke MK, Tim Jokowi Siap Menangkis
• BPN Prabowo-Sandi Yakin MK Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin, Yusril : Tenang, Tuduhan Kami Patahkan
• BPN Prabowo-Sandi Ajukan Bukti Pelanggaran Berat Maruf Amin ke MK, Tim Jokowi Siap Menangkis
• Ketua DPP Demokrat Minta BPN Prabowo - Sandiaga Hadirkan Sosok yang Klaim Menang 62 Persen Ini di MK
Hasilnya, didapati bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan, bukan BUMN atau BUMD.
Oleh karenanya, KPU kemudian menyatakan Ma'ruf Amin memenuhi syarat sebagai cawapres, karena yang bersangkutan tak menjabat di BUMN ataupun BUMD.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto menyebut bahwa nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang usai menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
BPN Prabowo-Sandi Ajukan Bukti Pelanggaran Berat Maruf Amin ke MK, Tim Jokowi Siap Menangkis
Tim BPN Prabowo-Sandi klaim temukan pelanggaran berat yang bisa menjadi mimpi buruk bagi pasangan Jokowi-Maruf Amin.
Bukti pelanggaran berat itu diajukan ke sidang MK agenda sengketa Pilpres 2019.
Saat ini, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi permasalahkan dua jabatan Maruf Amin. Diklaim, sampai saat ini Maruf Amin menjabat di dua perusahaan BUMN.
WartaKotaLive melansir Tribunnews.com, Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).
Dalam perbaikan gugatannya kali ini, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi persoalkan jabatan Cawapres Nomor Urut 01 Maruf Amin di dua bank.
Berikut rangkumannya mulai dari keterangan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi hingga tanggapan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Selasa (11/6/2019):
1. Maruf Amin Dianggap Langgar Undang-undang

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Maruf Amin.
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) dikutip dari Kompas.com.
Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Pasal itu menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Namun menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.
"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata dia.
Selain itu, lanjut Bambang, Ma'ruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.