Mahfud Nilai Gugatan BPN Prabowo-Sandiaga Diterima MK Tetapi Bukan Dikabulkan, Ini Penjelasannya

Sebelumnya Mahfud enggan menanggapi pertanyaan apakah gugatan tersebut diterima atau tidak oleh hakim konstitusi.

Editor: Thom Limahekin
instagram @mohmahfudmd
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD 

TRIBUNBATAM.id - Mahfud MD agak terbuka berbicara soal gugatan BPN Prabowo - Sandiaga terkait sengketa Pilpres 2019 di MK, pada Jumat (14/6/2019). 

Mahfud MD akhirnya menilai permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh BPN Prabowo - Sandiaga akan dapat diterima oleh MK.

Sebelumnya Mahfud enggan menanggapi pertanyaan apakah gugatan tersebut diterima atau tidak oleh hakim konstitusi.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud melalui wawancara eksklusif dengan KompasTV, Jumat (14/6/2019) pagi.

Menurut Mahfud, permohonan yang diterima bukan berarti permohonan BPN Prabowo - Sandiaga akan dikabulkan oleh hakim MK.

Penerimaan gugatan oleh MK diartikan permohonan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kalau permohonan diterima berarti perkara memenuhi syarat untuk diperiksa," kata Mahfud.

Tidak Hanya Menggugat, BPN Prabowo - Sandiaga juga Klaim Menang Jumlah Suara, Ini Selisihnya

Seruan Jokowi untuk Memakai Baju Putih saat Hari Pencoblosan pun Masuk Poin Gugagatan BPN

Aksi Raphael Moeis, Putra Sandra Dewi Begitu Mencengangkan, Belum Genap Dua Tahun Tapi Bisa Buat Ini

Ungkap Kerinduannya pada Sang Suami Ahmad Dhani, Ini yang Dilakukan oleh Mulan Jameela, Mangharukan

Terkait permohonan yang diajukan oleh BPN Prabowo - Sandiaga, Mahfud menganalisis kemungkinan permohonan tersebut akan diterima atau tidak.

Lanjut Mahfud, bisa saja permohonan akan diterima untuk diperiksa, namun bisa pula akan ditolak oleh MK.

"Saya meyakini permohonan atau gugatan itu akan dapat diterima," lanjutnya.

"Tetapi diterima bukan berarti dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena diterima berarti diterima untuk diperiksa," jelas Mahfud.

Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini juga menjelaskan proses yang akan dijalani BPN Prabowo - Sandiaga dalam kasus sengketa Pilpres 2019 ini.

"Di dalam proses pemeriksaan itu, dari sekian banyak permohonan dan bukti-bukti tentu nantinya ada yang bisa diterima sebagai fakta, kemudian tentu ada yang ditolak," terang Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan keputusan hakim MK bergantung pada perbandingan permohonan yang diterima dan ditolak.

Seluruh keputusannya akan ditentukan oleh para hakim yang menangani kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved