7 Daftar Kecurangan Jokowi-Maruf versi Tim Hukum Prabowo-Sandi, Masuk Materi Gugatan ke MK
Tim kuasan hukum Prabowo-Sandi menuding pasangan Jokowi-Maruf Amin melakukan 7 kecurangan Pilpres 2019, disampaikan ke sidang MK.
TRIBUNBATAM.id - Tim kuasan hukum Prabowo-Sandi menuding pasangan Jokowi-Maruf Amin melakukan 7 kecurangan Pilpres 2019, disampaikan ke sidang MK.
Sidang sengketa Pilpres 2019 digelar untuk pertama kalinya di Mahkamah Konstitusi Jumat (14/6/2019).
Kuasa hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto dan tim memaparkan gugatan sebagai pemohon di hadapan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan para termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Tim pengacara Prabowo-Sandi mengungkapkan sejumlah fakta kecurangan dan berharap mahkamah mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin atau menggelar Pilpres ulang.
Pada sidang yang berlangsung 4 jam itu, kuasa hukum 02 membongkar satu per satu kecurangan, kejanggalan, pelanggaran, penyimpangan, atau penyalahgunaan jabatan yang telah dilakukan Paslon 01 selama Pilpres 2019.
Berikut daftar pelanggaran, kejanggalan, atau kecurangan sistematis Pilpres 2019 versi kuasa hukum Paslon 02 pada sidang sengketa Pilpres 2019 yang pertama kali digelar.

1. Bongkar Kejanggalan Harta Jokowi
Bambang Widjojanto mempermasalahkan asal dana kampanye pasangan calon 01, yakni pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin (Jokowi-Amin).
“Ada juga informasi mengenai terkait sumbangan dana kampanye, kami memeriksa laporan LHKPN Ir Joko Widodo yang diumumkan KPU 12 April 2019,” kata Bambang Widjojanto.
Bambang menjelaskan, dari laporan LHKPN milik Joko Widodo (Jokowi) yang didapatkannya jumlah kekayaan Jokowi mencapai sekitar Rp 50 miliar.
Harta Jokowi dalam bentuk kasnya hanya sekitar Rp 6 miliar.
Namun, kata Bambang, pada tanggal 25 April 2019, KPU mengumumkan jika sumbangan pribadi Jokowi mencapai Rp19,5 miliar.
“Dalam waktu 13 hari ketika diumumkan jumlah setara kas Capres Joko Widodo beradasarkan LHKPN ternyata tanggal 25 April sudah keluarkan uang Rp19 miliar,” ujar mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
2. Sumbangan Dana Kampanye Jokowi-Amin
Selain mempermasalahkan sumbangan pribadi, Bambang juga mempermasalahkan sumbangan kelompok dari Paslon Capres Cawapres 01.
Bambang menjelaskan, ada 2 indikasi yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam pemberian dana sumbangan kelompok.
Dana sumbangan kelompok itu kata Bambang berasal dari 2 kelompok Golf yakni Golfer TRG dan Golfer TBIG.