Pengakuan Pengemudi BMW yang Todongkan Pistol Saat Terjebak Macet di Jakarta

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan alasan lainnya yang membuat Andi memiliki senjata api

Editor: Mairi Nandarson
(KOMPAS.com/Ryana Aryadita)
Pengemudi mobil BMW yang keluarkan pistol saat macet di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, ditangkap. Sabtu (15/6/2019) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Andi Wibowo, pengemudi BMW yang menodongkan pistol kepada pengemudi Isuzu Panther di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, mengaku memiliki senjata api untuk membela diri.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan alasan lainnya yang membuat Andi memiliki senjata tersebut.

"Pengakuan dia, kalau ditanya ya pasti untuk bela diri. kami dalami ya (apakah senjata digunakan untuk alasan lain atau tidak)," ujar Harry saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2019).

Andi yang merupakan direktur perusahaan pengadaan UPS mengaku telah memiliki senjata api tersebut selama 5 tahun.

"Ada surat-surat (izin) juga," kata Harry.

Sebelumnya, polisi menangkap Andi di Pecenongan, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/6/2019) dini hari.

Kronologi Setya Novanto Plesiran ke Galeri Keramik Bersama Seorang Wanita dan Difoto Warga

Cekcok, Pria Ini Tewas Setelah Kepalanya Dibenturkan Sang Istri, Pelaku Menangis di Kantor Polisi

Live Streaming MNC TV Timnas Futsal Indonesia vs Irak di Piala Asia Futsal U20 2019 Minggu (16/6)

Jadwal Liga 1 Pekan Ini, Diawali Laga Tunda Persib vs Tira-Persikabo, PSS vs Bhayangkara Maju Sehari

Saat kejadian di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, Andi mengaku merasa diadang Panther yang melaju berlawanan arah.

Karena merasa dihalangi, pelaku berusaha keluar dan menodongkan senjata ke pengemudi Panther.

Karena takut, akhirnya korban memundurkan kendaraannya dan memberikan jalan kepada pengemudi BMW tersebut.

Akibat perbuatannya, Andi dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki Senjata Api Tanpa Dilengkapi Surat Izin yang Sah dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Dia juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun.

 
 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi BMW Todongkan Pistol Saat Terjebak Macet, Ini Pengakuannya" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved