Terkait Kebijakan Presiden Soal Mahalnya Tiket Pesawat, Fadli Zon: Jangan Sampai Kita Ditertawai

Presiden Joko Widodo berencana mengundang maskapai asing untuk melayani rute domestik.

Editor: Thom Limahekin
Bayu Dwi Mardana
Pesawat jenis ATR72 seri 600 milik maskapai penerbangan Wings Air 

TRIBUNBATAM.id - Presiden Joko Widodo berencana mengundang maskapai asing untuk melayani rute domestik.

Kebijakan tersebut diambil Jokowi untuk mengatasi masalah harga tiket pesawat yang masih tetap mahal hingga saat ini.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon berpendapat rencana Presiden Jokowi tersebut berpotensi menabrak banyak aturan.

Misalnya, bertentangan dengan semangat menegakkan kedaulatan udara.

"Di samping itu, saya mencermati pernyataan-pernyataan Presiden terkait industri penerbangan sejak akhir tahun lalu, mulai dari isu harga avtur, tiket mahal, hingga ke rencana mengundang maskapai asing, sama sekali tak mencerminkan road map penyelesaian masalah," kata Fadli Zon, Minggu (16/6/2019).

Harga Tiket Masih Tetap Mahal, Presiden Ingin Undang Maskapai Asing, Fadli Zon: Itu Keliru, Mengapa?

Mengharukan, Momen Pertemuan Korban Gempa Jogja Setelah Terpisah 13 Tahun

Ramalan Zodiak Cinta Besok Senin 17 Juni 2019 - Cancer & Aquarius Jaga Ego, Pisces Awas Salah Paham

Dikabarkan Bertunangan Dengan Roger Danuarta, Cut Meyriska Langsung Minta Didoakan

Fadli Zon mengatakan Presiden telah gagal paham atau mendapatkan informasi keliru dari para pembantunya.

Pemahaman yang keliru mengenai industri penerbangan ini berbahaya karena bisa mengancam kedaulatan udara kita.

Dia menjelaskan bahwa mengundang maskapai asing ke Indonesia akan bertabrakan dengan regulasi internasional yang disebut Cabotage Article 7 dalam Chicago Convention.

Cabotage adalah hak suatu negara untuk mengelola transportasi laut, udara, serta moda transportasi lainnya untuk melindungi kedaulatan teritorialnya.

Hak menolak termisi (right to refuse) ini berawal dari Paris Convention 1919 yang menyatakan bahwa kedaulatan suatu negara di ranah udara bersifat konkret dan ekslusif.

Artikel tadi menurut Wakil Ketua Umum Gerindra itu, tak melarang maskapai asing melayani rute internasional, hanya melindungi rute domestik saja, untuk menjaga kedaulatan udara tiap-tiap negara.

Itu pula sebabnya tak ada negara manapun di dunia yang memperbolehkan maskapai asing melayani rute domestik di negaranya.

Rute penerbangan domestik pastilah diproteksi sedemikian rupa, bahkan di negara paling liberal sekalipun.

"Makanya saya bertanya-tanya, bagaimana bisa Presiden tiba-tiba melontarkan pernyataan akan membuka rute domestik bagi maskapai asing? Usulan dari mana itu?" tuturnya.

Selain menabrak konvensi internasional, menurut Fadli, usulan membuka rute domestik bagi maskapai asing juga bertentangan dengan dua regulasi yang ada di Indonesia.

Pertama, usulan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, terutama Pasal 108, yang menyebutkan bahwa badan usaha angkutan udara niaga nasional seluruh atau sebagian besar modalnya haruslah dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved