Pengacara TKN Jokowi - Ma'ruf Sangsi Tim Hukum BPN Bisa Buktikan Permohonannya: Gali Kubur Sendiri
Dia menduga, perihal gugatan Prabowo - Sandiaga ke MK hanya akan ramai di luar persidangan, tetapi sepi ketika pembuktian di hadapan Majelis Hakim.
TRIBUNBATAM.id - Keraguan terhadap Tim Hukum Prabowo - Sandiaga dapat membuktikan permohonan gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) muncul di kubu TKN Jokowi - Ma'ruf.
Pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi -Ma'ruf, I Wayan Sudhirta sangsi Tim hukum BPN Prabowo - Sandiaga bisa membuktikan permohonannya.
Dia menduga, perihal gugatan Prabowo - Sandiaga ke MK hanya akan ramai di luar persidangan, tetapi sepi ketika pembuktian di hadapan Majelis Hakim.
"Maka nanti akan ditemukan ramai di luar sidang, sepi pembuktian di dalam sidang," kata Wayan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Sebab, menurut dia, dalam teori permohonan, semakin gugatan itu ringkas maka akan semakin baik.
Sebaliknya, makin panjang sebuah permohonan, maka akan semakin sulit membuktikannya.
• Polisi Akhirnya Ungkap Penyebab Korban Tewas dalam Kerusuhan 21-22 Mei, Ini Fakta Terbarunya
• Ini Identitas Bocah Yang Tewas Terseret Arus Drenase di Gelael Batam
• Breaking News: Hanyut Masuk Parit Kemarin Siang, Anak Umur 5 Tahun Ini Ditemukan Subuh Tadi
• Posting Foto dengan Agung Hercules, Ini Saran Jeremy Teti untuk Pengidap Glioblastoma
"Ini kan sama dengan mencari kuburan namanya. Ini mencari mati dengan menyiapkan tali gantungan sendiri menjerat lehernya," katanya.
Wayan menilai, terlalu banyak pendapat pengacara yang 'berserakan' di kubu Prabowo.
Padahal, dalam suatu perkara hakim tidak akan mempertimbangkan pendapat pengacara, melainkan selalu mempertimbangkan alat bukti dan dasar hukum.
"Tidak ada pendapat pengacara dipertimbangkan, tapi yang terjadi pendapat pengacara berserakan di kubu 02. Itu kan kerjaan sia-sia, ibarat menggantang asap," kata Wayan.
Untuk diketahui, MK kembali menggelar sidang ke dua sengketa hasil Pilpres Selasa (18/6/2019).
Agendanya ialah mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pihak terkait yaitu Paslon nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pemohon dalam hal ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Soroti Permohonan Gugatan Tim Hukum 02 di MK, Pengacara 02: Ini Sama Saja Cari 'Kuburannya' Sendiri