Pemeriksaan Lanjutan Limbah Plastik, Kepala DLH : Ada Bau Menyengat Dari Dalam Kontainer
Lanjutan pemeriksaan puluhan kontainer yang diduga mengandung Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) masih terus dilakukan tim gabungan.
Editor:
Eko Setiawan
TRIBUNBATAM
Tim Surveyor, BC, daan KLH mengecek kontainer berisi sampah plastik di Pelabuhan Batuampar Batam, Rabu (19/6/2019)
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Lanjutan pemeriksaan puluhan kontainer yang diduga mengandung Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) masih terus dilakukan tim gabungan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Sumarna mengatakan bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus dilakukan oleh tim.
Tim terdiri dari Kementerian Bidang Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Batam. Selain pemeriksaan fisik juga dilakukan uji laboratorium.
• Moms Ini 5 Cara Mudah untuk Mengusir Nyamuk Secara Alami di Rumah
• Rudi Kembali Maju di Pilwako Batam, Amsakar Bupati Lingga? Begini Tanggapan Rudi
• Download MP3 Lagu Taylor Swift You Need To Calm Down di Android dan iPhone, Simak Lirik Lagunya
• Komisioner Bawaslu Anambas Diminta Mundur Oleh AMPD, Begini Tanggapan Ketua Bawaslu
"Sedang roses pemeriksaan fisik. Sekaligus uji laboratorium juga sudah dilakukan. Saat ini kami masih menunggu hasilnya,"ujarnya, Rabu (19/6/2019).
Diakuinya hingga saat ini belum bisa memastikan apakah puluhan kontainer tersebut mengandung limbah B3 atau tidak.
"Apakah tercemar limbah B3 atau tidaknya, kita masih menunggu hasil laboratoriumnya . Setelah hasilnya keluar, kita telaah lebih lanjut dan nantinya akan kita umumkan," tuturnya.
Seperti diketahui jika terbukti melakukan impor sampah atau limbah B3 dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sehingga dapat terancam pidana sebagaimana Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) dengan hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan denda antara Rp100 juta sampai dengan Rp5 miliar.
• Selain Rawanya Berlumpur, Ketiga Anak yang Tewas Tenggelam Tidak Bisa Berenang, Ini Kronologinya.
• 4 Pasang Selebriti Tanah Air yang Memiliki Ikatan Saudara, No 2 dengan Chef Ternama
• Peringati HUT ke-73 Bhayangkara 1 Juli 2019, Polresta Barelang Berikan SIM Gratis, Ini Syaratnya
Selain itu, dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sampah.
Pelaku dianggap melanggar Pasal 98, Pasal 104, sehingga bisa diancam dengan Pasal 105 dan Pasal 107.
Pelaku juga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005 dan melanggar Permendag Nomor 31/M-Dag/per/5/2016 tentang ketentuan import limbah Non-B3.
Sementara itu, Kepala Dinas BLH Kota Batam Herman Rozi mengatakan, sejauh ini setidaknya sudah ada pemeriksaan dan pengambilan sampek isi kontainer yang diduga berisilimbah berbahaya.
Menurutnya, dari beberapa kontainer yang di buka, tercium bau yang menyengat dan ada juga botol yang berisi sisa minyak.
Kendati demikian pihaknya masih menunggu hasil dari pengujian sample di laboraturium.
"kegiatan ini pemeriksaan lanjutan, dan tadi ada juga saat dibuka tercium bau yang menyengat, selain itu ada juga kita lihat botol yang ada sisa minyak didalamnya," tegasnya. (tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)
