BP Batam Buka Ruang Komunikasi dengan Pengusaha, Keluhan Bisa Disampaikan via Email
1.511 item barang yang sebelumnya masuk dalam 2.500 master list yang mendapat fasilitas bebas pajak, tetap diperbolehkan masuk ke Batam. Hanya saja
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM- 1.511 item barang yang sebelumnya masuk dalam 2.500 master list yang mendapat fasilitas bebas pajak, tetap diperbolehkan masuk ke Batam.
Hanya saja mereka mesti membayar pajak. Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra.
"1.500an item barang ini kebanyakan barang bahan penolong, bahan penunjang, bahan baku. Tetap bisa diimpor, masuk tetap seperti biasa, tak ada masalah. Tapi bayar bea masuk, dan pajak lainnya," kata Novi.
Ia melanjutkan, berdasarkan PP No.10, memberikan kewenangan kepada BP Batam untuk mengatur jumlah dan jenis barang yang dikenakan fasilitas fiskal.
• Download Lagu MP3 India / Bollywood Terbaik 2000-2019, Tum Se Jalebi hingga Duniyaa Luka Chuppi
• 3 LINK Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Afghanistan Semifinal Piala Asia Futsal U20
• UIB Hadir Sebagai Pembicara dalam Workshop Tingkat Nasional
Atas dasar evaluasi yang dilakukan evaluator pusat, BP Batam akhirnya melakukan rasionalisasi terhadap item barang konsumsi yang mendapat fasilitas bebas pajak.
"989 item barang kita keluarkan masterl list-nya. Ini yang dapat fasilitas. Selebihnya, tidak. Mereka tak dapat fasilitas," ujarnya.
BP Batam belum dapat merinci dampak ekonomi akibat dari terbitnya Perka ini. Walaupun di sisi lain, banyak pengusaha yang mengeluh.
"Kita di sini ingin mencari solusi terbaik. Pengusaha banyak yang mengeluh soal transisi waktu. Untuk teknisnya akan kita selesaikan," kata Novi.
Soal keluhan terhadap kebijakan di Perka, BP Batam juga sudah membuka ruang komunikasi dengan para pengusaha.
Terutama berkaitan dengan model bisnis yang tak sesuai dengan kebijakan di Perka.
Keluhan ini akan disampaikan ke pimpinan.
• Cara Merawat Kaca depan Mobil, Hindari Penggunaan Air Sabun Sebagai Refill Air Wiper
• Ssstt, Begini Cara Melihat Story Instagram tanpa Diketahui Teman, Dijamin Ampuh
• Semen Padang vs Badak Lampung, Mantan Mengancam, Kabau Sirah Belum Bisa Diperkuat Teja Paku Alam?
"Silahkan sampaikan keluhannya lewat email yang sudah kita berikan. Permasalahannya apa. Ini sebagai bahan masukan kami, model bisnis terkait pelaksanaan perka ini," ujarnya.
Permasalahan yang mengemuka saat sosialisasi tadi, ada perusahaan industri pemegang API-Produsen dan membuka anak perusahaan, dan anak perusahaan itu memegang API-U.
"API-U nya ini untuk support bahan baku modal perusahaan juga. Kalau di sini kena, di tempat satunya lagi juga kena. Makanya kita ingin tahu dulu model bisnis setiap perusahaan. Kita akan cari solusinya," kata Novi.
Terkait pencabutan fasilitas bebas pajak, ia mengakui, ada keterkaitannya dengan industri. Maka dari itu, BP Batam ingin mengidentifikasi satu persatu permasalahan yang dihadapi perusahaan. Agar jangan sampai industri terganggu akibat aturan ini.
"Sulit bagi kita memahami model bisnis perusahaan mereka. Karena ada beragam jenis model bisnis, dan setiap perusahaan beda-beda. Makanya kita minta perusahaan sampaikan lewat email, bisnis modelnya seperti apa," ujarnya. (Tribunbatam.id/Dewi Haryati)