Pengusaha Mulai Berteriak, Dampak Perka 10/2019 Datangkan Banyak Kerugian, Ini Sejumlah Kerugiannya

Diapun melihat ramainya peserta sementara ruangan tidak cukup, tak representatif jika disebut sebagai sosialisasi.

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/Dewi Haryati
Peserta sosialisasi Perka 10 Tahun 2019 yang digelar BP Batam berjejalan di depan pintu masuk ruangan sosialisasi, Kamis (20/6/2019). 

Pengusaha Mengeluh, Barang Tertahan di Singapura, Kena Biaya Tambahan dan Faktor Risiko Barang

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid mengatakan membeludaknya peserta sosialisasi Perka BP Batam Nomor 10 Tahun 2019 menandakan banyak perusahaan yang terdampak akibat terbitnya Perka ini.

"Tadi saya tanya dengan orang BP, yang diundang datang 70 orang. Tapi yang datang lebih dari itu, sekitar 300 orang. Artinya, banyak sekali perusahaan terdampak Perka 10," kata Rafki kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (20/6) di Gedung IT Center BP Batam.

Diapun melihat ramainya peserta sementara ruangan tidak cukup, tak representatif jika disebut sebagai sosialisasi.

"Kalau memang mau diadakan sosialisasi, mestinya tempatnya lebih besar," ujarnya.

Soal dampak Perka, Rafki mengakui, banyak rekan-rekan pengusaha yang mengeluh.

Lantaran barang mereka tertahan di Singapura karena tidak bisa dimasukkan ke Batam.

Rata-rata itu adalah perusahaan pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U).

Ada yang sudah pesan barang jauh-jauh hari, sejak 6 bulan lalu.

Begini Ekspresi Puput Nastiti Devi Yang Temani Ahok Makan Bareng Pimpinan KPK & Todung Mulya Lubis

Bekraf Menargetkan 75 Pelaku Usaha Mendaftar HKI Gratis

BPOM Temukan 530 Jenis Makanan Tanpa Izin Edar di Pasar Botania Batam, Ini Pengakuan Pemilik Tokonya

Golkar Menang di Karimun, Nama Ini Diprediksi Kuat Jadi Ketua DPRD Karimun 2019-2024

Namun barangnya baru dikirim sekarang.

Itupun setelah dikirim, belum bisa masuk ke Batam, dan tertahan di Singapura.

"Barang tertahan di Singapura, mesti bayar uang tambahan lagi di sana. Biaya gudang dan lain-lainnya," kata Rafki.

Barang-barang tersebut belum bisa dimasukkan ke Batam karena, sistem di Bea dan Cukai (BC) belum siap dengan pelaksanaan Perka BP Batam Nomor 10/2019.

BC sendiri termasuk pelaksana Perka.

Sebelumnya, ada 2.500 item barang yang masuk master list mendapat fasilitas bebas pajak.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved