Kolam Maut di Batam, DPRD Kota Batam Minta DLH Bertanggung Jawab Agar Tidak Ada Korban Lain

Berharap Insiden Maut di Kolam Bekas Kegiatan Tak Terulang, DPRD Minta Hal ini Dari DLH dan BP Batam

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ian Sitanggang
Agus Sofian Lurah Tanjungriau Sekupang meninjau bekas galian tempat tiga anak tenggelam di Marina Raya Sekupang, Jumat (21/6/2019). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Rohaizat turut prihatin dengan kejadian meninggalnya tiga anak, pasca bermain di kolam bekas kegiatan pengembang, baru-baru ini. Ia menyayangkan hal itu terjadi.

"Karena sudah memakan korban, tentu kami berharap aparat penegak hukum mengusut kubangan maut itu, ulah siapa.

Jika ulah pihak ketiga, kita minta diberi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Rohaizat kepada Tribun, Jumat (21/6).

DPRD Kota Batam, lanjutnya, juga meminta tanggungjawab dari Dinas Lingkungan Hidup, sebagai pengawas masalah lingkungan hidup.

Wakapolsek KKP Ditegur Petugas Ditpam BP Batam, Aksi Ini Berhujung Tak Enak

Mimpikan Anaknya Dicari Banyak Orang, Orang Tua di Bekasi Beri Nama Anaknya Google

Download Lagu MP3 All Night RM BTS dan Suga BTS Feat Juice WRLD, Lengkap Lirik Lagu dan Terjemahan

Termasuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab, meninggalkan kubangan berbahaya itu begitu saja.

"Jangan sampai kejadian ini terulang lagi. Kita minta pihak-pihak yang bertanggungjawab diberikan sanksi. Karena setahu saya, kejadian seperti ini sudah sering terjadi di Batam," ujarnya.

SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming OChannel Semen Padang FC vs Badak Lampung FC Liga 1 2019

8 Makanan Vegan Ini Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, dari Kembang Kol Hingga Alpukat

BP Karimun Tawarkan Investasi Bidang Shipyard Saat Jamu Perwakilan Pengusaha Singapura

Di Balik Skandal Video Gay Menteri Malaysia, Benarkah Azmin Ali Hendak Telikung Anwar Ibrahim?

Tak hanya dengan DLH, DPRD juga meminta tanggungjawab Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai pihak pemberi izin kepada pengembang. Supaya pihak pengembang di Batam, betul-betul disiplin dan tertib menjaga Batam dari segala bentuk kerusakan lingkungan yang diakibatkan proses pembangunan.

Sementara itu menanggapi pemberitaan di lapangan, Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Budi Santoso mengatakan, mestinya pengembang memperbaiki dampak dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari pembangunan yang dilakukan. Karena itu termasuk kewajibannya.

"Kewajiban pengembang seharusnya memperbaiki dampak itu, baik penggalian dan penimbunan," kata Budi.

Dikatakan, saat pengurusan izin membangun ke pihak terkait, sudah ada beberapa ketentuan dan aturan yang wajib dilaksanakan pengembang.

"Apabila dari kelalaian pengembang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, itu menjadi ranah aparat hukum untuk melakukan penyelidikan," ujar.

Disinggung soal siapa pemilik kolam maut, BP Batam masih mencari tahu datanya. (wie)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved