Kubu Prabowo-Sandiaga Hadirkan Saksi Berstatus Tahanan Kota, Ini Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara

Namun, ada saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo - Sandiaga tersebut berstatus tahanan kota.

Editor: Thom Limahekin
tangkap layar KompasTV
Saksi tim Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (20/6/2019) menghadirkan saksi dari kubu 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Namun, ada saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo - Sandiaga tersebut berstatus tahanan kota.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait adanya saksi yang berstatus tahanan kota dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Refly menyampaikan tanggapannya saat menjadi narasumber di acara Rosi, Kompas Tv, Kamis (20/6/2019).

Refly berpendapat bahwa status seorang saksi tak perlu menjadi masalah.

"Jadi begini ya kalau kita lihat saksi, kita itu tidak boleh mendeskreditkan saksi karena saksi itu kan pihak yang diundang untuk mengungkapkan kebenaran materilnya," ujar Refly.

Menurutnya, bukan saksi yang harus bertanggung jawab akan tetapi kuasa hukum.

"Yang bertanggung jawab terhadap saksi itu kuasa hukum lalu kemudian treatmentnya itu hakim konstitusi," ungkapnya.

"Jadi kalau ada saksi yang tidak kuat, lemah, bermasalah yang disalahkan jangan saksinya, kuasa hukumnya," tambahnya lagi.

Refly menegaskan bahwa yang terpenting dari seorang saksi bukanlah soal statusnya melainkan penguasaannya terhadap bukti-bukti yang ada.

"Kemampuan penguasaan dia terhadap bukti-bukti itu yang paling penting," tutur Refly.

"Saya lihat yang paling penting itu bukan soal tahanan kota atau tidak, bagaimana kualitas kesaksian dia."

"Bahkan saya mengatakan ya seorang yang sudah ditahan sekalipun kalau dia menyaksikan tindak pidana, dan dia mengetahui betul tindak pidana tersebut, dia boleh bersaksi," tuturnya.

"Jadi bukan karena statusnya tetapi barangkali karena pengetahuan yang dipunyai tidak cukup untuk mendukung surat izin dan itu kesalahan kuasa hukum."

Menanggapi pendapat Refly, Tim Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Andi Syafrani memberikan argumennya.

"Ini menyangkut izin tadi kan, oke tadi tahanan memang boleh menyampaikan keterangan apapun," ujarnya membenarkan Refly.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved