Live Streaming Sidang MK, Tim Hukum 01: Saksi dan Ahli Kami Akan Meluluhlantakkan Gugatan Prabowo

Sedang berlangsung live streaming sidang MK sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Sedang berlangsung live streaming sidang MK sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

Kali ini, sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 mengagendakan untuk mendengarkan kesaksian dari saksi dan ahli yang diajukan pihak terkait.

Dalam hal ini adalah saksi dan ahli dari tim hukum paslon nomor 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Anda dapat menyaksikan jalannya persidangan lanjutan sengketa hasil Pilpres di MK lewat live streaming yang diberikan Tribunnews.com.

(Link live streaming sidang sengketa hasil Pilpres di MK ada di akhir berita)

Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, mengatakan saksi dan ahli yang mereka bawa ini akan menjawab isi gugatan Prabowo-Sandiaga.

Mereka akan memberi kesaksian dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).

"Secara umum lagi, saksi dan ahli akan membantah. Kalau bahasa awamnya akan meluluhlantahkkan permohonan pemohon yang panjang lebar itu," ujar Wayan di MK.

Wayan mengatakan, sebenarnya gugatan yang ringkas jauh lebih baik daripada gugatan yang panjang lebar. Sebab, pemohon harus membuktikan semakin banyak tuduhan jika isi gugatannya terlalu banyak.

Menurut Wayan, hal ini yang akan terjadi dalam tim hukum Prabowo-Sandiaga. Namun, hal ini membawa keuntungan bagi tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

"Permohonan yang panjang lebar itu makin sulit dia buktikan dan kami makin mudah membantahnya dengan ahli dan saksi," kata Wayan.

Hari ini giliran tim hukum Jokowi-Ma'ruf membawa saksi dan ahli mereka dalam sidang sengketa pilpres. Majelis hakim membatasi setiap pihak untuk membawa 15 saksi dan 2 ahli saja. Dalam sidang kali ini, tim hukum Jokowi-Ma'ruf mengatakan kemungkinan mereka tidak akan membawa sampai 15 saksi.

Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, ada dua saksi dan dua ahli yang diajukan tim Jokowi-Maruf.

Dua saksi yang dihadirkan atas nama Candra Irawan dan Anas Nasikhin.

Sementara, dua ahli yang dihadirkan bernama Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo.

Menurut Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, saksi akan menerangkan tentang rekapitulasi nasional Pilpres 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved