Meski Sidang Sengketa Pilpres masih Berjalan,Mahfud Nilai MK Sudah Bisa Putuskan, Ini Hasil Akhirnya
Menurut Mahfud MD, Yusril tidak perlu mengajukan saksi pada sidang ke lima di MK ini.
TRIBUNBATAM.id - Mahfud MD kembali memberikan tanggapan terkait proses sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) selama ini.
Mahfud yang juga merupakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini secara khusus mengomentari soal langkah yang bisa dilakukan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum 01 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra pada sidang sengketa hasil Pilpres.
Menurut Mahfud MD, Yusril tidak perlu mengajukan saksi pada sidang ke lima di MK ini.
Sebab, bantahan yang disampaikan kubu 01 dinilai sudah cukup dan supaya hasil sidang cepat diputuskan.

• Presiden Jokowi Ultah: Putranya Kaesang Pangarep Mau Jahili Ayahnya di Hari Ultah Itu, Tapi Batal
• Ingat, Khusus 1 Juli Ini, Polresta Barelang Buka SIM Gratis, Syarat dan Ketentuan Ada di Sini
• Konsul Jenderal India di Medan Lirik Pelabuhan Batu Ampar dan LRT Batam, Potensi Investasi Baru?
"Tinggal satu, yaitu kalau saya jadi Pak Yusril sih besok berikutnya datang (sidang ke lima), saya juga tidak akan mengajukan saksi karena sudah selesai bantahannya," jawab Mahfud MD.
"Kan gitu, biar cepet," sambungnya disusul tawa.
Namun demikian, Mahfud MD tetap menyoroti satu di antara gugatan kubu 02, yakni soal status Cawapres Ma'ruf Amin.
Dia menilai, tim kuasa hukum 01 harus bisa menjawab dengan jelas apakah Ma'ruf Amin memang bukanlah pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tapi ada satu, soal Ma'ruf Amin harus dijawab dengan jelas itu," tegas Mahfud MD.
"Apakah dia (Ma'ruf Amin) pejabat BUMN atau bukan."
"Itu ada acuan-acuan hukumnya, saya kira Pak Yusril sangat paham itu," tandasnya.
• Download Soundtrack Drama Korea Strong Woman Do Bong Soon Lengkap 8 Lagu, Drakor Tayang di Trans TV
• Jokowi Lahir Bertepatan Bung Karno Wafat pada 21 Juni, Begini Reaksi Megawati Soekarnoputri
• Jokowi Ulang Tahun, Prabowo Akhirnya Berbagi Kabar
Simak videonya dari menit 17:48
Di kesempatan yang sama, sebelumnya Mahfud MD juga memberikan penilaiannya terkait sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Menurut Mahfud MD meski sidang belum selesai, sebenarnya MK sudah bisa memutuskan hasil sengketa Pilpres tersebut.
"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.
"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.