Meski Sidang Sengketa Pilpres masih Berjalan,Mahfud Nilai MK Sudah Bisa Putuskan, Ini Hasil Akhirnya

Menurut Mahfud MD, Yusril tidak perlu mengajukan saksi pada sidang ke lima di MK ini.

Editor: Thom Limahekin
Tribunnews.com
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) - Mahfud MD 

TRIBUNBATAM.id - Mahfud MD kembali memberikan tanggapan terkait proses sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) selama ini.

Mahfud yang juga merupakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini secara khusus mengomentari soal langkah yang bisa dilakukan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum 01 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra pada sidang sengketa hasil Pilpres.

Menurut Mahfud MD, Yusril tidak perlu mengajukan saksi pada sidang ke lima di MK ini.

Sebab, bantahan yang disampaikan kubu 01 dinilai sudah cukup dan supaya hasil sidang cepat diputuskan.

 

Meski sidang belum selesai, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai sebenarnya MK sudah bisa memutuskan hasil sengketa pilpres, Jumat (21/6/2019).
Meski sidang belum selesai, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai sebenarnya MK sudah bisa memutuskan hasil sengketa Pilpres, Jumat (21/6/2019). (Capture Metro TV Prime Talk)

 Presiden Jokowi Ultah: Putranya Kaesang Pangarep Mau Jahili Ayahnya di Hari Ultah Itu, Tapi Batal

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui sambungan telepon 'Prime Talk' di Metrotv dalam menanggapi proses sidang keempat, dikutip TribunWow.com, Jumat (21/6/2019).

"Tinggal satu, yaitu kalau saya jadi Pak Yusril sih besok berikutnya datang (sidang ke lima), saya juga tidak akan mengajukan saksi karena sudah selesai bantahannya," jawab Mahfud MD.

"Kan gitu, biar cepet," sambungnya disusul tawa.

Namun demikian, Mahfud MD tetap menyoroti satu di antara gugatan kubu 02, yakni soal status Cawapres Ma'ruf Amin.

Dia menilai, tim kuasa hukum 01 harus bisa menjawab dengan jelas apakah Ma'ruf Amin memang bukanlah pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tapi ada satu, soal Ma'ruf Amin harus dijawab dengan jelas itu," tegas Mahfud MD.

"Apakah dia (Ma'ruf Amin) pejabat BUMN atau bukan."

"Itu ada acuan-acuan hukumnya, saya kira Pak Yusril sangat paham itu," tandasnya.

Download Soundtrack Drama Korea Strong Woman Do Bong Soon Lengkap 8 Lagu, Drakor Tayang di Trans TV

Jokowi Lahir Bertepatan Bung Karno Wafat pada 21 Juni, Begini Reaksi Megawati Soekarnoputri

Jokowi Ulang Tahun, Prabowo Akhirnya Berbagi Kabar

Simak videonya dari menit 17:48

Di kesempatan yang sama, sebelumnya Mahfud MD juga memberikan penilaiannya terkait sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Menurut Mahfud MD meski sidang belum selesai, sebenarnya MK sudah bisa memutuskan hasil sengketa Pilpres tersebut.

"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.

"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved