Mantan Ketua MK Mahfud MD Singgung Lagi Status Maruf Amin di Bank Syariah, Begini Komentarnya
Mantan Ketua Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyinggung status Ma'ruf Amin yang belakangan sedang diperdebatkan oleh sejumlah kalangan.
TRIBUNBATAM.id - Status calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin di di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah akhirnya disinggung juga oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
Mantan Ketua Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyinggung status Maruf Amin yang belakangan sedang diperdebatkan oleh sejumlah kalangan.
Sebagaimana diberitakan TribunWow.com, Mahfud MD mengomentari status Ma'ruf Amin dalam program Fakta tvOne bertajuk 'Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi', Senin (24/6/2019).
Awalnya, pembawa acara 'Fakta' tvOne, Balques Manisang menanyakan apakah Mahfud MD sudah bisa memperkirakan hasil putusan MK.
Menurutnya, hal yang belum selesai itu adalah persoalan status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BSM dan BNI Syariah.
"Tinggal satu hal kecil saja sebenarnya yang harus di-clear-kan yaitu soal status Kiai Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah apakah itu pejabat BUMN atau bukan," kata Mahfud MD.
• Syahrini Bulan Madu dengan Reino Barack, Mantan Kekasih Datangi Rumah-nya, Begini Reaksi Keluarga
• Warga Batuaji Batam Ini Jadi Korban Penipuan di Media Sosial Facebook Saat Memulai Usahanya
• Kata Mantan Pelatih Barcelona Ini, Lionel Messi Jadi Biang Kerok Kegagalan Barcelona 2018 - 2019
• Kisah Pilu Mantri Patra, Rela Layani Masyarakat di Pedalaman Papua Sampai Meninggal Karena Malaria
Sebelumnya, BPN Prabowo Sandi ternyata sudah meramalkan jawaban KPU dan Tim Jokowi-Maruf Amin di Sidang MK, Selasa (18/6/2019), termasuk soal jabatan Maruf Amin di 2 bank.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengaku sudah memprediksi tanggapan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum dan tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Ia menyatakan tanggapan yang disampaikan KPU dan tim hukum 01 pastinya akan membantah status cawapres Ma'ruf yang dipermasalahkan tim hukum pasangan calon nomor urut 02.
"Pada prinsipnya, kami sudah menduga tanggapan-tanggapan yang akan disampaikan oleh pihak termohon dan pihak terkait. Standar, biasa," ujar Dahnil di Media Center BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
"Misalnya, menolak gugatan kami bahwasannya misalnya terkait dengan posisi Pak Ma'ruf Amin yang dinyatakan bukan bagian dari karyawan atau pejabat anak perusahaan BUMN," lanjut dia.
• 18 Negara yang Bebas Visa untuk Traveler Indonesia, Ada yang Sampai Bebas 90 Hari
Dahnil mengatakan, tim hukum 02 akan memperjuangkan gugatan tersebut dengan menghadirkan saksi dan bukti yang relevan.
Ia menilai, banyak peraturan perundang-undangan yang mendukung argumen tim hukum 02 terkait gugatan tersebut.
Dahnil mengatakan, ia sudah menduga tim hukum 01 akan menggiring persidangan ke arah pembuktian selisih suara, dan tak mengikuti pola tim hukum 02 yang menunjukkan dugaan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Terkait perspektif kuasa hukum 01 kami sudah menduga. Perspektifnya memang kuantitatif. Mereka fokus mendorong pembuktian selisih antara 01 dan 02. Kami menggunakan perspektif yang sudah seperti teman-teman dengar, perspektif kualitatif, dalil kualitatif, juga dalil kuantitatif," tutur Dahnil.