Pelawak Nurul Qomar Ditahan Polisi Terkait Pemalsuan Ijazah S2 dan S3, Terancam 7 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar
TRIBUNBATAM.id, BREBES - Pelawak yang juga seorang politisi Nurul Qomar atau dikenal sebagai Komar, ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah.
Qomar ditahan pada Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar.
Pelawak tersebut terpaksa dijemput karena beberapa kali dipanggil tidak datang.
Menurutnya, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3. Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).
• Terjadi di Langkat Sumatera Utara, Tak Diberi Uang oleh Orangtuanya, Pemuda 20 Tahun Ini Bakar Rumah
• Luka Bakar Akibat Dibakar Anak Tirinya Hampir 100 Persen, Inem Meninggal di Rumah Sakit
• Bongkahan Batu Jatuh di Objek Wisata Air Terjun Pulau VII Langkat, 3 Orang Pengunjung Tewas
"Tersangka dilaporkan Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.
Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," kata dia.