MK Tolak Seluruh Gugatan BPN Prabowo-Sandiaga
"Menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan tim kuasa hukum 02," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
TRIBUNBATAM.id - Setelah melewati lebih dari delapan jam menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi akhirnya menyatakan menolak seluruh gugatan tim hukum pasangan paslon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang putusan MK, Kamis (27/6/2019).
"Menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan tim kuasa hukum 02," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
Dalam putusannya, MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi juga menyampaikan bahwa tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno keliru mengadukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif ke Mahkamah Konstitusi.
Alasannya, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus perselisihan suara dalam hasil pemilu.
"Sehubungan dalil pemohon adalah apakah Mahkamah berwenang mengadili pelanggaran yang berkait dengan proses pemilu khususnya dalam pelanggaran bersifar TSM dan mendiskualifikasi capres dan cawapres sebagaimana dimohonkan pemohon," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.
"Jawaban persoalan tersebut sangat penting, karena sengketa pemilu yang berkait dengan TSM proses kewenangan untuk menyelesaikannya diberikan kepada lembaga lain di luar Mahkamah," tambah Manahan.
• Ditanya Soal Nasib Koalisi Saat Berada di Rumah Prabowo, Wakil Ketua BPN Jawab Ini
• Ikut Presiden Brasil ke KTT G20 Osaka, Seorang Perwira Tertangkap Membawa 39 Kilogram Kokain
• Ungkapan Kekecewaan Istri Ridwan Kamil Atalia Praratya atas Perceraian Song Song Couple
• Inilah Deretan Rekomendasi Tayangan Baru Netflix Juli 2019
Dalil-dalil yang ditolak
Berikut Tribunnews coba menggabungkan sederet dalil yang ditolak hakim MK tersebut.
1. Kecurangan Terstruktur dan masif
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf.
Menurut tim 02, hal itu menjadi bukti adanya pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam sidang, majelis berpendapat, MK bisa menangani pelanggaran pemilu jika lembaga-lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Karena itu, MK melihat terlebih dulu apakah dalil soal dukungan para kepala daerah tersebut ditangani atau tidak oleh lembaga lain.
Menurut Mahkamah, hampir seluruh hal yang dipermasalahkan tim 02 merupakan kewenangan Bawaslu.