Nasib Koalisi Adil Makmur Pasca Putusan MK: Demokrat dan PAN Tinggalkan Prabowo, PKS Pilih Bertahan
Momen putusan sengketa Pilpres 2019 ini diprediksi sebagai kesempatan waktu koalisi Prabowo Subianto - Sandiaga Uno bertahan.
TRIBUNBATAM.id - Putusan sengketa Pilpres 2019 diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6/2019).
Momen putusan sengketa Pilpres 2019 ini diprediksi sebagai kesempatan waktu koalisi Prabowo Subianto - Sandiaga Uno bertahan.
Artinya, kata dia, koalisi Prabowo - Sandiaga secara resmi berakhir pada Kamis (27/6/2019) besok.
Mereka akan nonton bareng sekaligus rapat menyikapi hasil putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya rencana diundang dan hadir dan nanti sekaligus rapat sikapi hasil pengumuman MK," ujar Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade, Kamis,(27/6/2019).
Menurutnya, hasil rapat tersebut kemungkinan akan disampaikan langsung kepada media oleh pimpinan partai koalisi.
Adapun partai-partai yang tergabung dalam koalisi Prabowo - Sandiaga adalah Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Berkarya.
Sebenarnya bagaimanakah nasib masa depan koalisi Prabowo - Sandiaga setelah putusan MK?
• GEMPA HARI INI, Gempa 3.3 SR Guncang Toba Samosir Sumut Kamis Siang Jam 13.37 WIB, Berikut Info BMKG
• Sudah Pulih, Namun Esteban Vizcarra Tidak Dimainkan Pelatih Persib Saat Kontra Bhayangkara, Mengapa?
Elite PAN Sebut Koalisi Parpol Pengusung 02 akan Berakhir
Wakil Ketua Umum PAN, Bara Hasibuan mengatakan, koalisi partai pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno berakhir seiring dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Bagi kami secara resmi, secara de jure, besok sudah selesai," ujar Bara Hasibuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Menurut Bara Hasibuan, sebenarnya koalisi ini selesai setelah hari pencoblosan pada 17 April 2019.
Akan tetapi, partai koalisi menghormati langkah konstitusional Prabowo - Sandiaga yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, PAN tidak mengambil langkah khusus untuk menentukan sikap baru partai.

Menurut dia, setelah itu, partai koalisi bebas untuk menentukan sikap pasca-Pilpres.