BPOM Buka Counter pelayanan di Mall Pelayanan Publik, Izin-izin Ini Bisa Diurus Warga
Counter pelayanan di Mall Pelayanan Publik ini terlihat berada di samping counter layanan LPSE.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Balai POM telah membuka counter pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam, Provinsi Kepri.
Counter pelayanan di Mall Pelayanan Publik ini terlihat berada di samping counter layanan LPSE.
"Nah ini layanan BPOM. Ini instansi yang bergabung sama kita baru 2 bulan," ujar Kabid Promosi dan Data Informasi DPM PTSP, Verbian kepada TRIBUNBATAM.id, sembari menunjukkan counter pelayanan Balai POM, Jumat (28/6/2019).
Sebelum membuka counter ini, kata dia, MPP sudah ditinjau langsung oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Ir. Penny K. Lukito, MCP Balai POM Nasional.
Sayangnya hingga saat ini petugas yang melayani masih memakai sistem shift.
"UMKM yang mau ngurus surat izin makanan boleh langsung ke sini tak harus jauh-jauh di Nongsa," kata Verbian kepada TRIBUNBUNBATAM.id.
Jenis pelayanan yang diberikan Baloi POM MPP ini ada beberapa jenis.
• PPDB SMKN 1 Batam Tak Pakai Sistem Zonasi, Tapi Ada Beberapa Tahapan Tes, Ini Kata Muhammad Hudawi
• Kerap Dijahili Pembeli, Tukang Gorengan Ini Pasang CCTV, Hal Selanjutnya Cukup Mengejutkan
• Sabu 742,68 gram yang Dimusnahkan Polres Bintan awalnya Akan Dimasukan ke Anus oleh pelaku
• WISATA SINGAPURA - 7 Hotel Murah di Singapura yang Cocok untuk Backpacker, Segini Harganya
Misalnya,
Pertama, melayani permohonan penerbitan surat keterangan ekspor obat dan makanan.
Pengurusan ini dikenakan biaya Rp 50 ribu.
Ke dua, melayani permohonan penerbitan surat keterangan impor obat dan makanan. Dalam pengurusan ini dikenakan biaya Rp 100 ribu.
Ke tiga, melayani permohonan penerbitan surat keterangan impor bahan obat dan makanan. Penerbitan surat ini dikenakan biaya Rp 50 ribu.
Ke empat, permohonan pengujian obat dan makanan dengan biayanya diatur, setiap jenis pengujian berdasarkan PP 32 Tahun 2017.
Ke lima, melayani untuk permohonan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi obat dan makanan dalam rangka pendaftaran, tidak dipungut biaya ataupun gratis.
Ke enam, pemberian informasi publik dan pengaduan konsumen juga tidak dipungut biaya apapun.
Terakhir, melayani pendaftaran izin edar, biayanya setiap jenis pendaftaran dan tiap jenis produk berdasarkan PP nomor 32 Tahun 2017. (tribunbatam.id/Roma uly sianturi)