Tanggapi Rencana Kubu Prabowo-Sandiaga Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional, Ini Kata KPU
KPU RI sebagai penyelenggara Pilpres 2019 pun ikut menanggapi rencana tersebut, pada Jumat (28/6/2019).
TRIBUNBATAM.id - Isu seputar rencana kubu BPN Prabowo - Sandiaga membawa sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional menuai komentar dari berbagai kalangan.
KPU RI sebagai penyelenggara Pilpres 2019 pun ikut menanggapi rencana tersebut, pada Jumat (28/6/2019).
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan bahwa tahapan Pemilu hanya sampai di putusan MK.
"Itu bukan tahapan Pemilu. Maka jangan tanya KPU. Kalau dalam tahapan Pemilu, yang dibikin KPU, hanya sampai putusan MK finalnya," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
• Hasil FP2 MotoGP Belanda - Aseen Milik Yamaha. Vinales Bersaing dengan Quartararo. Bagaimana Rossi?
• Helikopter MI-17 Milik Penerbangan TNI AD Hilang Kontak Saat Terbang dari Bandara Oksibil ke Sentani
Menurut Arief, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak.
Oleh karena itu, putusan MK wajib untuk dilaksanakan seluruh kalangan, tanpa terkecuali.
Hal tersebut telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Tapi kalau tahapan Pemilu yang diatur dalam UU Pemilu ya putusan MK itu final and binding dalam tahapan Pemilu kita," ujar Arief.

• Prajurit TNI AL dan Pelajar Ikuti Aksi Serbuan Teritorial TNI 2019 di Kampung Wisata Tanjungpinang
• BREAKINGNEWS, PT Unisem Batam Tutup, Bagai Mana Nasib Ratusan Karyawannya?
Sebelumnya majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden - calon wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Majelis hakim menjawab satu per satu dalil yang diajukan Prabowo - Sandiaga.
Menurut MK, seluruh permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan Capres - Cawapres Joko Widodo - Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019 - 2024.
Atas putusan tersebut, muncul wacana membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional dari pihak yang merasa tak puas.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul KPU Tegaskan Tahapan Pemilu hanya Sampai di Putusan MK Bukan ke Mahkamah Internasional